Cukai Makin Tinggi, Harga Saham Emiten Rokok Malah Naik di Awal Tahun

Image title
3 Januari 2020, 19:22
kenaikan cukai rokok, harga saham emiten rokok, harga saham gudang garam, harga saham sampoerna
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Kenaikan cukai dan harga rokok mulai 1 Januari 2020 diprediksi tidak akan mempengaruhi kinerja produsen rokok dan harga sahamnya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Naiknya cukai dan harga eceran rokok sejak ditetapkan mulai 1 Januari 2020 tak berdampak pada harga saham dua emiten produsen rokok, yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna (HMSP).

Pada penutupan perdagangan Jumat (3/1), harga saham GGRM tercatat naik Rp 750 per saham atau 1,41% menjadi Rp 54.100 per saham. Sedangkan, saham HMSP naik Rp 50 per saham atau 2,39% menjadi Rp 2.140 per saham.

Analis Panin Sekuritas Wiliam Hartanto mengatakan sentimen negatif dari naiknya cukai rokok telah mereda, sehingga saham keduanya kembali naik. Apalagi daya beli masyarakat tidak akan berubah secara signifikan.

Kenaikan tarif cukai dan harga eceran rokok pun diperkirakan tak akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan produsen rokok. "Sejarahnya emiten rokok yang cukainya naik tetap saja membukukan laba," ujar Wiliam, kepada Katadata.co.id, Jumat (3/1).

(Baca: Harga Rokok Naik Rata-rata 35% Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya)

Dia pun memprediksi harga saham GGRM dan HMSP justru akan kembali menguat di tahun ini, karena meredanya sentimen cukai dan harga rokok.

Senada, analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas menyebutkan bahwa kenaikan cukai rokok tak akan berpengaruh besar terhadap penjualan. Sebab perokok dinilai memiliki candu, mereka akan terus mengonsumsinya meski harganya tinggi.

Selain itu, bangkitnya harga saham produsen rokok di dua hari perdagangan awal tahun ini merupakan respon terhadap rendahnya harga saham pada 2019. "Tipe orang perokok yang sudah tercandu tetap akan mengonsumsinya meskipun ada kenaikan harga rokok," kata Sukarno.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020 pemerintah kenaikan cukai rokok sebesar 23% mulai berlaku. Hal ini berdampak pada harga eceran rokok yang juga turut naik hingga 35%.

Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya.

(Baca: Inflasi 0,2%, Kenaikan Cukai Rokok Diprediksi Tak Pengaruhi Daya Beli)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...