BEI Kurangi Waktu Perdagangan, Dianggap Tak Akan Pengaruhi Laju IHSG

Ihya Ulum Aldin
30 Maret 2020, 07:58
ilustrasi, pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Hari Senin (30/3) jam perdagangan saham di BEI dipersingkat hingga batas waktu yang ditentukan OJK.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
ilustrasi, pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Hari Senin (30/3) jam perdagangan saham di BEI dipersingkat hingga batas waktu yang ditentukan OJK.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mulai hari ini, Senin (30/3), waktu perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi dipersingkat. Meski demikian, hal ini dipandang para analis tidak berpengaruh terhadap laju indeks harga saham gabungan (IHSG), maupun jumlah transaksi.

"Selama masih ada jam transaksi yang jelas dan terukur, kami pikir tidak akan ada pengaruhnya," kata Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus kepada Katadata.co.id.

Nico memandang, langkah mempersingkat waktu perdagangan ini sudah tepat, karena BEI tetap menjaga transaksi di pasar saham tetap berjalan. Selain itu, otoritas pasar modal juga menjaga agar sumber daya manusia yang bekerja di lingkungan bursa terlindungi dari virus corona.

"Masalah antusias (investor), kami berpikir akan masih akan sama. Ini paling hanya menyesuaikan di jam kerja sebetulnya, sisa semua saja," ujar Nico menambahkan.

(Baca: Cegah Corona Makin Meluas, OJK Minta BEI Persingkat Waktu Perdagangan)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee. Menurutnya, tidak banyak efek yang terjadi dari pengurangan jam transaksi di Bursa bagi investor.

"Rasanya pengurangan jam perdagangan, tidak pengaruh ke pasar. sebab, hanya jam saja yang berubah," kata Hans menjelaskan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempersingkat waktu operasional.

Permintaan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona makin meluas. Selain itu, langkah ini juga dilakukan seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Sesuai dengan permintaan OJK, waktu perdagangan di BEI, dari hari Senin sampai dengan Jumat, dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama mulai dari jam 09.00 hingga 11.30 dan sesi kedua, dimulai dari jam 13.30 hingga 15.00.

Jam perdagangan yang baru ini diterapkan mulai Senin, 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan akan ditetapkan oleh OJK.

(Baca: IHSG Diprediksi Turun, Dipengaruhi Aksi Profit Taking dan Corona)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...