Hijaukan Bekas Tambang, Vale Indonesia Sudah Reklamasi 65% Lahan

Rahayu Subekti
28 Juli 2025, 20:07
Junior Reclamation Engineer PT Vale Indonesia Nismayani di area lahan Sorowako, Sulawesi Selatan Sabtu (26/7) menjelaskan mengenai proses reklamasi yang saat ini sudah mencapai 65% dari 5.969 hektare lahan bukaan tambang.
Katadata/Rahayu Subekti
Junior Reclamation Engineer PT Vale Indonesia Nismayani di area lahan Sorowako, Sulawesi Selatan Sabtu (26/7) menjelaskan mengenai proses reklamasi yang saat ini sudah mencapai 65% dari 5.969 hektare lahan bukaan tambang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Vale Indonesia Tbk memastikan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Junior Reclamation Engineer Vale, Nismayani menyebut, perusahaan telah mereklamasi sekitar 3.819 hektare lahan bekas tambang dari total 5.969 hektare lahan yang sudah dibuka hingga April 2025.

“Jadi rasio antara bukaan tambang dengan reklamasi itu sekitar 65%, ini sudah di atas 50%,” kata Nismayani saat kegiatan Media Visit di area lahan tambang Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/7).

Lima Juta Pohon Ditanam

Dalam proses reklamasi tersebut, Vale telah menanam lebih dari 5,1 juta pohon. Tanaman ini terdiri dari tanaman pionir atau awalan dan tanaman lokal endemik.

Beberapa tanaman pionir yang ditanam, diantaranya yaitu johar, kayu angin, ekaliptus, suren, fikus rangkong atau kita biasa kenal disini beringin, dan jenis-jenis lainnya. Sedangkan pohon lokal yang ditanam seperti agathis, betao, uru, bitti, gaharu, dan beragam jenis lainnya.

“Persentase antara pionir dan lokal endemik ini, untuk lokal endemik 60% dan 40% adalah tanaman pionir,” ujar Nismayani.

Reklamasi Bukan Sekedar Menanam

Nismayani menjelaskan bahwa proses reklamasi tidak hanya sekedar menanam pohon. Ada enam tahapan utama yang perlu dilakukan:

  1. Penimbunan lubang bekas tambang menggunakan material non-ekonomis.
  2. Pembentukan lereng kontur sesuai standar Kementerian ESDM dan KLHK, berdasarkan penilaian hidrologi dan geoteknik.
  3. Penghamparan tanah pucuk.
  4. Pengendalian erosi.
  5. Perbaikan kualitas tanah dengan kompos.
  6. Penanaman pohon, diikuti pemeliharaan seperti pemupukan dan pengendalian hama.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, ekosistem hutan yang mandiri dan berkelanjutan dapat kembali terbentuk di bekas area tambang.

Rehabilitasi Lintas Batas di 5 Provinsi

Vale juga memiliki tanggung jawab besar dalam rehabilitasi daerah aliran sungai atau DAS di luar wilayah konsesinya.  Supervisor Nursery and Reclamation Vale, Akbar, menyebut bahwa total luas rehabilitasi DAS yang telah dilakukan mencapai lebih dari 33.306 hektare.

“Kami memiliki kewajiban untuk melakukan penghijauan, secara sederhananya. Penghijauan di luar wilayah konsesi kami,” kata Akbar.

Berikut perinciannya:

  • Sulawesi Selatan: 14.230 hektare
  • Sulawesi Tenggara: 12.500 hektare
  • Sulawesi Tengah: 5.427 hektare (tahap I 2.310 hektare dan tahap II 3.117 hektare)

Selain tiga provinsi tempat konsesi tambangnya, Vale juga diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan rehabilitasi DAS di:

  • Jawa Barat: 435 hektare
  • Bali: 500 hektare

“Jadi kami sekarang punya tanggung jawab melakukan penghijauan untuk mendukung pemerintah dalam menurunkan zero emission itu di lima provinsi saat ini,” ujar Akbar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...