KLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia, Dinilai Langgar Dokumen Lingkungan


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel PT Xin Yuan Steel Indonesia, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan yang berlangsung pada Kamis (17/7) lalu diikuti dengan penghentian operasional tungku pembakaran milik Xin Yuan Steel.
Deputi Penegakkan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan mengatakan penindakan ini merupakan imbas ditemukannya aktivitas emisi industri yang mencemari udara dan melanggar dokumen lingkungan hidup. Setelah melakukan pengawasan intensif selama dua hari, Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menemukan perusahaan tersebut mengoperasikan satu unit tungku pembakaran tanpa mencantumkannya di dokumen lingkungan hidup.
Aktivitas tersebut juga menghasilkan emisi yang tidak sepenuhnya terhisap alat pengendali. Akibatnya, sebagian emisi lolos dan tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi (emisi fugitive). Hal ini berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri.
Pencemar udara tersebut terancam pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan denda 12 (dua belas) miliar rupiah, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tujar Rizal seperti dikutip Senin (21/7).
Sampah B3 Tidak Dilengkapi Izin Kelola
Pada kesempatan itu, KLH juga menemukan timbunan limbah steel slag atau limbah baja yang tidak dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3. Timbunan limbah tersebut berada di area terbuka, sehingga berpotensi mencemari tanah dan sumber air sekitarnya.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ungkap Ardy.
Ardy mengatakan tindakan tersebut Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana. Ia mengatakan KLH akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah baja yang ditemukan di lokasi, untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan.
Dari hasil uji laboratorium, jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib memulihkan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLH mengingatkan pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dokumen lingkungan hidup, memastikan alat emisi bekerja dengan baik, dan mengelola limbah industri sesuai standard. Keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar menjadi risiko ketidakpatuhan industri atas regulasi lingkungan.