Wamenlu Havas: Indonesia Siapkan Standar Perdagangan Minyak Nabati Berkelanjutan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
17 Juli 2025, 17:51
Indonesia, minyak nabati, perdagangan
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memberikan pidato kunci dalam Seminar Peluang dan Tantangan Industri Bioenergi, di Jakarta, Kamis (17/7).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengungkapkan Indonesia tengah merencanakan standar pengelolaan dan perdagangan sawit secara global, bersama para pemangku kepentingan terkait. Standar ini disiapkan untuk menghadapi diterapkannya European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Antideforestasi Uni Eropa yang menyulitkan petani kecil di Indonesia.

Kendala ini khususnya dirasakan oleh petani sawit, karet, kakao, dan kopi.

“Yang dilakukan oleh Uni Eropa itu mereka membuat standar sendiri dan tidak ada benchmark (acuan) yang lain. Jadi kita harus menyusun benchmark di luar Uni Eropa. Kita perlu membuat standar nasional atau internasional di bawah CPOPC, BRICS, dan FAO,” jelas Arif, dalam Seminar Peluang dan Tantangan Industri Bioenergi, di Jakarta, Kamis (17/7).

Atas inisiatif Indonesia, dalam pertemuan negara-negara BRICS, diperoleh kesepakatan untuk  menentang EUDR dan secara khusus akan mempersiapkan standar perdagangan minyak nabati berkelanjutan. Standar tersebut berisi pengelolaan minyak nabati berkelanjutan di tingkat minilateral. 

Proses ini juga akan menggandeng Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang akan bertanggung jawab untuk menyusun standar di level regional. Sementara itu, Food Agriculture Organization (FAO) akan dilibatkan untuk penyusunan standar di level global.

Menurut Arif, Indonesia sebagai wakil dari pasar minyak nabati yang besar di dunia, harus mampu membuat standar sendiri. Arif menambahkan, pembahasan awal mengenai standar perdagangan minyak nabati berkelanjutan ini akan dilakukan pada akhir Juli bersama FAO.

Langkah ini menjadi perubahan prinsip Indonesia, di mana Indonesia tidak lagi menjadi pihak yang hanya memberi reaksi, tapi juga menunjukkan aksi nyata dalam negosiasi.

Aturan UU Antideforestasi Uni Eropa Memberatkan Indonesia

EUDR atau UU Antideforestasi merupakan langkah Uni Eropa untuk mengatasi deforestasi, dengan memastikan produk-produk yang masuk ke wilayah tersebut bukan berasal dari lahan deforestasi atau degradasi. Karena itu, Uni Eropa mensyaratkan produk-produk yang masuk ke wilayah tersebut harus bisa ditelusuri asal-usulnya.

Regulasi tersebut akan menjadi kendala bagi petani dan koperasi kecil di Indonesia. Arif menyebut secara khusus hal ini dirasakan oleh petani sawit, kakao, karet, dan kopi. Ini karena pihak-pihak tersebut kesulitan melaksanakan detail aturan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...