Pemerintah Percepat Pembangkit Nuklir, Akan Dirikan Badan Pelaksana


Pemerintah mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Pembangkit listrik tersebut ditargetkan beroperasi untuk pertama kalinya pada 2030 atau 2032.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 sudah dalam proses finalisasi untuk dilaporkan kepada Bapak Presiden. Di dalam RUPTL tersebut, salah satu diantaranya adalah PLTN.
"Untuk PLTN itu kita mulai on itu 2030 atau 2032. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan persiapan semua regulasi yang terkait dengan PLTN," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/4).
Menurut Bahlil, PLTN merupakan energi baru yang murah dan bisa dimanfaatkan untuk menguatkan sistem kelistrikan nasional. Selain itu, penggunaan nuklir juga akan mengurangi pemanfaatan energi listrik berbahan bakar fosil.
Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik harus diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara masif sehingga masyarakat memahami pemanfaatan nuklir.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya akan mengajukan Rancangan keputusan presiden (Keppres) mengenai pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau disebut Nuclear Energy Program Implementation Organization (Nepio) ke Presiden Prabowo.
Eniya mengatakan Kementerian ESDM sudah selesai mempersiapkan struktur Nepio yang lebih sederhana sesuai dengan arahan dari Menteri ESDM. Anggota Nepio nantinya terdiri dari beberapa Kementerian dan Lembaga terkait.
“Nanti itu semacam mirip-mirip Satgas gitu lah jadi nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ,” ujar Eniya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/3).
Meski begitu, Eniya belum dapat memastikan kapan Keppres yang akan memuluskan jalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia akan diterbitkan.
Eniya mengatakan Indonesia akan memiliki PLTN sebesar 42 gigawatt (GW) pada 2060 sesuai dengan revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengenai peta jalan pembangunan PLTN.
“Sampai 2060 35 GW sampai 42 GW (PLTN Terpasang di Indonesia),” ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat dikutip dari Youtube Komisi XII DPR, Rabu (19/2).