DEN: Baru 2 Provinsi yang Rampungkan Rencana Umum Energi Daerah

Image title
27 Februari 2019, 14:52
energi
Katadata

Tindak lanjut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) berjalan lambat. Hingga saat ini baru dua provinsi yang telah menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Padahal, penyusunan peraturan daerah ini seharusnya rampung tahun lalu.

Sekretaris Jendral Dewan Energi Nasional (DEN) Saleh Abdurrahman mengungkapkan dari 34 provinsi, hanya Jawa Tengah dan Jawa Barat yang telah memiliki RUED. Sisanya masih dalam tahap penyusunan, bahkan ada pula yang belum mempersiapkan perencanaan pengelolaan energi di daerahnya.

“Kami berharap untuk provinsi yang lain, akan selesai pertengahan tahun ini atau bisa lebih cepat,” ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (27/2). Cetak biru RUED akan menjadi pegangan pemerintah dalam mengejar target penyediaan energi bersih sebesar 23% pada tahun 2025.

(Baca: Penyelesaian Rencana Umum Energi Daerah Mundur Hingga Maret 2018)

Lambatnya penusunan RUED Provinsi ini terungkap dalam Sidang Anggota ke-27 DEN di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis pekan lalu (21/2). Sidang ini membahas mengenai progres penyusunan RUED Provinsi, yang dihadiri Anggota DEN dari Unsur Pemerintah dan Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan.

Dalam Sidang Anggota tersebut dilaporkan bahwa terdapat dua Provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RUED Provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan RUED melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018, dan Jawa Barat dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019.  

Selain itu, terdapat 24 Provinsi yang telah melakukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019. Program ini dibahas Pemerintah Provinsi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi tersebut. (Baca: Molornya Pembuatan ‘Cetak Biru’ Daerah Ancam Penyediaan Energi Bersih)

Sebanyak dua Provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Perda RUED Provinsi di tahun 2019 tetapi belum masuk di Propemperda 2019. Kedua provinsi tersebut adalah Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.

Berikutnya ada enam Provinsi yang tidak menganggarkan naskah akademis dan Rancangan Peraturan Daerah RUED Provinsi pada 2019, yaitu Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan,Sulawesi Tenggara, Papua Barat dan Papua.

Penyusunan RUED Provinsi ini dilakukan oleh Tim teknis RUED dari Daerah dan didampingi secara penuh oleh Tim Pembinaan Penyusunan RUED dari Pusat yang terdiri dari DEN, kementerian ESDM dan didukung oleh Bappenas dan BPPT serta Kementerian Dalam Negeri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...