Singapura, Indonesia, dan Malaysia Hadapi Risiko Kabut Asap Parah

Hari Widowati
29 Juli 2025, 07:58
Singapura, Indonesia, Malaysia, kabut asap, karhutla
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Foto udara kapal tongkang melintasi Jembatan Muara Sabak yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (27/8/2024). S
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Singapura, Indonesia, dan Malaysia menghadapi risiko sedang untuk mengalami peristiwa kabut asap lintas perbatasan yang parah pada sisa tahun 2025. Hal ini terungkap dalam sebuah penilaian oleh Institut Hubungan Internasional Singapura, yang dirilis Senin (28/7).

Laporan terbaru itu menandai peningkatan dibandingkan dengan penilaian institut itu pada 2024, di mana risiko yang dihadapi "rendah" pada skala tiga tingkat mereka, yakni rendah, sedang, dan tinggi.

Institut Hubungan Internasional Singapura menyebut harga produk pertanian yang tinggi dan peningkatan deforestasi telah meningkatkan kemungkinan terjadinya kebakaran dan kabut asap. Laporan itu juga juga menyebutkan adanya lonjakan titik panas dan kabut asap di beberapa wilayah Sumatera pada pertengahan Juli tahun ini. Kabut asap lintas perbatasan berembus dari Sumatera tengah ke beberapa wilayah Semenanjung Malaysia.

"Perubahan ekonomi dan kebijakan juga dapat secara tidak sengaja mendorong deforestasi dan meningkatkan risiko kabut asap jika pembakaran terus digunakan untuk pembukaan lahan," demikian kutipan laporan tersebut, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/7).

Institut Hubungan Internasional Singapura memprediksi tren iklim di masa depan menunjukkan kemungkinan terjadinya musim kering yang tidak biasa antara tahun 2027 hingga 2030. Hal ini dapat semakin memperburuk risiko kabut asap.

UU Polusi Asap Lintas Batas

Singapura telah menetapkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada 2014 setelah merasakan dampak buruk kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia pada 2013. UU ini memungkinkan Singapura menuntut perusahaan atau individu yang mengakibatkan polusi udara dengan membakar hutan dan lahan gambut di negara-negara tetangga.

Malaysia juga pernah mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Polusi Asap Lintas Batas agar mereka bisa mengambil tindakan atas perusahaan-perusahaan Malaysia atau individu yang menyebabkan kabut asap di negara tersebut. Namun, RUU ini dibatalkan pada 2023.

ASEAN juga telah memiliki kerangka kerja Perjanjian Polusi Asap Lintas Batas Tahun 2002 yang mengatur kerja sama dan saling berbagi sumber daya terkait kabut asap.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...