KLH: 29 Tersangka Karhutla di Riau Ditangkap dalam Sepekan Terakhir


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan sebanyak 29 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan seluas 213 hektare di Provinsi Riau ditangkap dalam sepekan terakhir. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 35 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari-Juli 2025.
Sepanjang periode tersebut, 269 hektare lahan terbakar dan sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Per 20 Juli 2025, sebanyak 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau. Dari jumlah tersebut, terdapat 27 titik api aktif. Hanya dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare. Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi.
Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, serta berpotensi merusak reputasi pengendalian perubahan iklim Indonesia di panggung global.
“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resmi, Rabu (23/7).
Sebaran tersangka dalam kasus terbaru menunjukkan cakupan yang luas:, yaitu di Kampar (7 orang), Rokan Hilir (5), Indragiri Hulu (5), Kuantan Singingi (3), Rokan Hulu (3), serta masing-masing satu tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken bahan bakar. Kasus-kasus ini banyak terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, dan bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.
Sanksi Administratif Perusahaan Pemegang Konsesi
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti temuan ini dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla.
“Pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ujar Hanif.
Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat. Pertemuan langsung telah dilakukan dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, KLH/BPLH juga bekerja sama dengan BMKG dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan karhutla. Operasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan hujan buatan yang diharapkan dapat membantu menurunkan potensi kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang kering ekstrem.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan.
Perusahaan swasta juga berpartisipasi, seperti Sinar Mas Group yang mengirimkan satu helikopter ke wilayah Bangko Sempurna, Rokan Hilir, sebagai salah satu episentrum titik api terbanyak. Akan tetapi, medan yang sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang memperparah penyebaran api.
Hanif menyerukan kepada seluruh kepala daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan di wilayahnya. Edukasi publik, patroli darat, dan pelibatan masyarakat peduli api harus digerakkan secara masif.
Merespons hal ini, pemerintah daerah di 12 kabupaten juga telah menetapkan status siaga karhutla.
Hanif mengatakan KLH terus bekerja untuk memastikan udara bersih, hutan lestari, dan masyarakat yang sehat. Akan tetapi, perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama masyarakat. "Kolaborasi antarsektor adalah kunci. Mari bersama kita hentikan pembakaran lahan sebelum api menghentikan kehidupan kita,” kata Hanif.