Menhut Sebut Panas Ekstrem Jadi Penyebab Utama Karhutla Riau

Hari Widowati
22 Juli 2025, 20:16
menhut, karhutla, Riau
ANTARA FOTO/Hadly V/Lmo/nym.
Petugas Manggala Agni Sumatera IV Daops Pekanbaru melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (20/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan cuaca panas ekstrem menjadi faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk yang terjadi di Provinsi Riau.

Raja Juli mengatakan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan pada sepuluh hari terakhir terjadi panas ekstrem. Selain itu, ada badai Wipha di Filipina yang menimbulkan cuaca kering dan mudah terbakar.

"Data dari BMKG menunjukkan pada tanggal 22 hingga 28 Juli itu tingkat kemudahan terbakar di lapisan-lapisan atas permukaan tanah berpotensi mudah terbakar," ujar Raja Juli.

Ia pun mengingatkan masyarakat Riau agar tidak melakukan land clearing atau pembakaran lahan dan hutan pada 22-28 Juli 2025. Raja Juli mengatakan Kemenhut akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada masyarakat maupun perusahaan yang membakar hutan dan lahan.

"Kepada masyarakat maupun perusahaan yang ada di Riau, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda, jangan berani-berani melakukan land clearing, membersihkan lahan untuk menanam dengan cara pembakaran, karena potensinya luar biasa buruk," ujar Raja Juli.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat karhutla secara merata melanda 12 kabupaten atau kota di Riau hingga pertengahan Juli 2025. Jumlah luasan lahan yang terbakar terbesar di Kampar dan Bengkalis yang melampaui 100 hektare.

Di Kabupaten Rokan Hilir, Siak, hingga Indragiri Hilir luas lahan yang terbakar lebih dari 50 hektare. Adapun di Kota Pekanbaru lahan yang terbakar seluas 21,08 hektare, bertambah 6 hektare dari laporan kejadian pekan lalu.

BNPB juga mengungkapkan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Pembakaran lahan secara ilegal menjadi salah satu penyebab utama munculnya titik api yang meluas ke kawasan gambut dan hutan produksi. Karena itu, pendekatan hukum sangat penting untuk memberikan efek jera.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...