Adipura Diumumkan Februari 2026, Kota Kotor Bisa Kena Disinsentif


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengumumkan para pemenang penghargaan Adipura 2025 pada Februari 2026. Kota yang mendapatkan predikat Kota Kotor berpotensi mendapatkan disinsentif berupa pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan konsep penilaian untuk Adipura 2025 berubah. Tak hanya memberi gelar untuk kota bersih, KLH juga menyiapkan predikat Kota Kotor untuk menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan di daerah.
KLH menilai Adipura bukan hanya penghargaan, tapi juga mencerminkan kepemimpinan lingkungan di daerah.
“Jadi kalau daerahnya nanti masuk kategori kotor, berarti pemimpinnya tidak pro-lingkungan,” ujar Rosa dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, pada Kamis (10/7).
Penilaian predikat Adipura terdiri atas tiga dimensi, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot penilaian 50%, anggaran dan kebijakan daerah 20%, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung 30%.
“Anggaran di bawah 3% itu tidak akan mendapat reward,” kata Rosa.
Rosa menyebut, anggaran sangat memengaruhi pelaksanaan pengelolaan sampah. Jika alokasi dan pengelolaan anggarannya tidak optimal, pengelolaan sampah juga tidak akan maksimal. Faktor lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia.
Selain predikat Kota Kotor, KLH tetap memberikan predikat Adipura Kencana, Adipura, dan Sertifikat Adipura kepada kota-kota yang bersih. Akan tetapi, ada sedikit perubahan pada predikat Adipura Kencana, di mana untuk mendapat predikat ini, daerah tidak harus memperolehnya tiga tahun berturut-turut.
Untuk mempersiapkan agenda ini, KLH akan melakukan sosialisasi ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia mulai bulan ini.
Apakah Kota Kotor Mendapat Disinsentif?
Rosa mengatakan KLH tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberi sanksi terhadap pemerintah daerah yang mendapat predikat Kota Kotor. Ia menyampaikan, kemungkinan disinsentif berupa pengurangan anggaran.
“Memang juga kita pikirkan bersama, mungkin pengurangan anggaran dan sebagainya,” ucap Rosa.
Untuk predikat Adipura Kencana, KLH berencana memberikan insentif setelah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. “Kami akan berbicara dengan Kementerian Keuangan soal ini, apakah misalnya dana insentif daerah dan sebagainya itu bisa kita gunakan untuk insentif Adipura Kencana,” tutur Rosa.
Adipura Belum Menekan TPA Open Dumping
Dalam paparannya, Rosa menyebut bahwa KLH tidak akan mengikutsertakan daerah-daerah yang masih memiliki open dumping atau pembuangan sampah terbuka dari penilaian penghargaan Adipura.
Saat ini masih ada 343 TPA open dumping yang berada dalam tahap pendampingan KLH. Jika belum ada perubahan, daerah-daerah yang tengah disanksi tersebut tidak akan masuk ke penilaian Adipura tahun 2025.
Kini KLH lebih fokus pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penguatan sistem pemilahan dan pengolahan yang lebih progresif.
KLH berharap, hanya residu sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) setelah melalui pengolahan yang optimal. Dengan demikian, pemerintah daerah juga harus melakukan pengolahan sampah dari hulu dan tengah.
Kemudian, untuk program Waste to Energy atau pengolahan sampah menjadi energi, pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Perpres 35 Tahun 2018 yang ditargetkan rampung akhir Juli ini. Rosa menambahkan, kemitraan pemerintah dengan perusahaan swasta atau negara lain akan dibicarakan usai regulasi tersebut rampung.