Menteri LH Sebut Penghargaan PROPER Perusahaan Tidak Berlaku Tanpa “Tamasya”

Ajeng Dwita Ayuningtyas
9 Juli 2025, 11:16
PROPER, lingkungan, KLH
ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/nym.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perusahaan tidak bisa mendapatkan kategori PROPER jika mengesampingkan aspek Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perusahaan tidak bisa mendapatkan kategori PROPER jika mengesampingkan aspek Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya). Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

“Untuk predikat emas ataupun hijau, ada kemudian kegiatan Tamasya tadi. Kalau tidak memenuhi itu, predikat itu tidak akan tercapai,” ungkap Menteri Hanif, saat konferensi pers di acara penandatanganan kesepahaman dengan Kemendukbangga, Rabu (9/7).

Program Tamasya diterapkan tahun ini, berdasarkan Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 29 Tahun 2025. Setelah memulai sosialisasi, penilaian Tamasya akan dilakukan mulai hari ini (9/7), menyasar 6.000 perusahaan yang relatif besar dan harus melakukan penataan lingkungan.

Hanif menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendukung penuh program penyelenggaraan Tamasya yang digagas oleh Kemendukbangga. Menurutnya, kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia juga dipengaruhi oleh kualitas lingkungan hidup sekitarnya.

“Buruknya kondisi lingkungan, seperti degradasi lingkungan, keterbatasan akses pada pangan dan air bersih serta perilaku yang kurang mendukung kesehatan, lingkungan dapat memengaruhi terjadinya stunting,” tutur Hanif menjelaskan hubungan kualitas lingkungan dengan pertumbuhan anak.

Program Tamasya berperan penting membangun kesadaran lingkungan hidup berkualitas untuk mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Bukan hanya menyalurkan kasih sayang, tapi juga menanamkan rasa cinta pada lingkungan hidup sejak dini.

PROPER Mengukur Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup

PROPER merupakan program yang bertujuan menilai kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup. Program ini mulai dijalankan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021.

Laporan PROPER 2023-2024 menunjukkan, ada 85 perusahaan yang mendapat kategori emas, 227 perusahaan kategori hijau, 2.649 perusahaan kategori biru, 1.313 perusahaan kategori merah, dan 16 perusahaan kategori hitam.

Kriteria penilaian didasarkan pada dua aspek, yaitu penilaian ketaatan dan penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). 

Penilaian ketaatan bermaksud melihat apakah perusahaan menaati aturan pengelolaan lingkungan hidup, di antaranya persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya; pengendalian pencemaran air, udara, dan air laut; pengelolaan limbah B3; serta potensi kerusakan lahan.

Seluruh aktivitas tersebut dapat termuat di dokumen pengelolaan lingkungan hidup seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL), kemudian diikuti syarat-syarat di dalamnya.

Sementara itu, beyond compliance bersifat dinamis mengikuti perkembangan teknologi, metode pengelolaan terbaik, maupun berdasarkan isu lingkungan global. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan masukkan dari pemerintah, perusahaan, akademisi, asosiasi industri, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.

Kini, aspek Tamasya juga menjadi penentu perusahaan dalam memperoleh predikat PROPER, termasuk untuk kategori tertinggi yaitu emas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...