Kemenhut: Banyak Lahan Konservasi Digunakan Perusahaan Sawit


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan banyak lahan konservasi digunakan perusahaan dengan mengatasnamakan rakyat. Hal ini terungkap ketika Kemenhut menertibkan kawasan perkebunan sawit di kawasan konservasi.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan Kemenhut di dalamnya, terus melakukan verifikasi dan inventarisasi kawasan yang sudah ditertibkan termasuk dari aktivitas sawit ilegal.
"Problem teknisnya tidak mudah di lapangan, karena ada model di mana korporasi ini juga memiliki cara mempergunakan nama rakyat," kata Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, di Jakarta, Selasa (8/7).
Dia menjelaskan terdapat praktik di mana aktivitas perkebunan sawit menggunakan atas nama masyarakat, tetapi sebenarnya korporasi berada di belakang perkebunan tersebut.
"Verifikasi ini yang sesungguhnya tidak mudah dan itu juga yang terjadi di Tesso Nilo, sudah ada data dari pihak Kepolisian yang masuk dalam Satgas bahwa ini banyak sebenarnya punya korporasi, tapi mengatasnamakan rakyat," ujar Raja Juli.
Dengan model tersebut, korporasi menggunakan nama rakyat yang sebenarnya merupakan pekerja perkebunan untuk melakukan aktivitas di lahan konservasi dan menjual hasil sawitnya ke perusahaan. Termasuk, beraktivitas secara ilegal di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau.
Siapkan Lahan untuk Relokasi Warga
Meski persoalan tersebut kompleks, Kemenhut melakukan pendekatan soft power untuk menekan potensi konflik, termasuk di Tesso Nilo. Pemerintah juga merencanakan lahan relokasi untuk warga yang sukarela pindah dari lokasi tersebut.
"Terhadap masyarakat yang terdampak diharapkan melakukan relokasi secara mandiri, akan tetapi pemerintah juga telah menyiapkan lahan relokasi untuk masyarakat tersebut," kata Menhut.
Dia mengatakan lahan relokasi tengah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Beberapa dari tugas tim tersebut termasuk menyusun rencana relokasi masyarakat terdampak, menyiapkan lahan relokasi dan skema bantuan sosial, serta melaksanakan eksekusi relokasi sesuai yang disepakati.
Terkait progres pengembalian peruntukan kawasan konservasi itu, Menhut Raja Juli mengatakan sejumlah pihak sudah menyerahkan secara sukarela perkebunan mereka. Pemerintah telah memusnahkan perkebunan sawit ilegal itu, termasuk di lahan seluas 401 hektare pada 29 Juni 2025 dan di lahan seluas 311 hektare pada 2 Juli 2025.