Danantara Bakal Dilibatkan dalam Pengadaan Teknologi Pengolahan Sampah

Hari Widowati
27 Mei 2025, 08:11
Danantara, pengelolaan sampah
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Danantara Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan terlibat dalam pengadaan teknologi untuk mengelola sampah menjadi listrik.

Dalam rapat koordinasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Kantor Kemenko Pangan, pada Senin (26/5), Zulhas menugaskan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk menyeleksi teknologi yang cocok untuk digunakan.

"Menteri Lingkungan nanti akan menyeleksi teknologi yang layak, bermitra dengan Danantara, izin dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)," ujar Zulhas seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (26/5).

Zulhas mengatakan Indonesia akan mengejar ketertinggalan pengelolaan sampah dari negara lain. Pemerintah pun kini fokus dalam upaya tersebut dan menjadikan energi listrik.

Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan Perpres untuk memangkas birokrasi pengolahan sampah agar alurnya tidak berbelit-belit.

Pangkas Rantai Perizinan

Menurut Zulhas, pemerintah akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik. Selama ini izin untuk pengolahan sampah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah. Hal ini membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.

"Ini kita pangkas nanti urusan tarif, pemerintah pusat, pemerintah daerah," kata Zulhas.

Pemerintah saat ini tengah menggodok penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah. Tujuannya, untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.

Setelah penggabungan Perpres selesai, investor yang akan membangun pabrik atau industri pengolahan sampah tidak perlu lagi mengurus perizinan mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka bisa langsung ke Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...