Menteri HAM Surati DPR Minta Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Tia Dwitiani Komalasari
7 Mei 2025, 07:14
Menteri HAM Natalius Pigai meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada media terkait isu-isu aktual di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menteri HAM mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama untu
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri HAM Natalius Pigai meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada media terkait isu-isu aktual di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menteri HAM mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama untuk memperbolehkan warga memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui negara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat guna memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap nilai dan hak-hak masyarakat adat.

“Kementerian HAM konsisten mendukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dijiwai, disemangati, oleh nilai-nilai HAM,” ucap Menteri HAM Natalius Pigai usai menerima audiensi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di kantornya, Jakarta, Selasa (6/5).

Menurut Pigai, satu di antara sedikit undang-undang yang belum diatur ialah tentang masyarakat adat. Padahal, eksistensi masyarakat adat sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setidaknya di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I.

“Masyarakat adat itu sudah ditempatkan [pada] posisi adiluhung dalam konstitusi nasional … tapi, sejak Indonesia merdeka sampai hari ini, belum ada undang-undang yang mengatur implementasi tentang perlindungan, pelestarian, penghormatan terhadap masyarakat adat,” kata dia.

 Pigai menyebut pihaknya pada awal Juni mendatang akan menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Koalisi tersebut terdiri dari sekitar 47 organisasi yang mengadvokasi, membela, dan mendampingi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Setelah itu, Menteri HAM akan menyurati DPR RI untuk percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Dia meyakini pengesahan tidak membutuhkan waktu lama, terlebih mengingat RUU tersebut kembali masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

 “Pada 2025 ini kemungkinan akan disahkan, tetapi undang-undang yang disahkan itu harus substantif,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa isi RUU Masyarakat Adat harus memenuhi standar HAM, menghargai dan menghormati nilai-nilai masyarakat adat, serta memproteksinya, sebab konstitusi telah menempatkan masyarakat adat dalam posisi adiluhung.

Isu yang menurut Pigai perlu diperjelas, yaitu terkait definisi masyarakat adat. Ia memandang, masyarakat adat kerap mengalami pergeseran karena tidak adanya pengertian yang jelas dan tegas. Persoalan regulasi agraria juga dinilai perlu kejelasan, begitu pula dengan investasi yang melibatkan masyarakat adat.

Ia pun menekankan, kehadiran perusahaan tidak boleh menggerus nilai budaya dan tatanan adat yang ada.

“Kehadiran perusahaan sejatinya adalah memproteksi dan melestarikan, bukan meniadakan masyarakat adat,” ujar Menteri HAM.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...