Marak Bagian Tubuh Satwa Liar Indonesia Dijual Lewat E-Commerce ke Luar Negeri


Perdagangan bagian tubuh satwa liar Indonesia marak dilakukan melalui e-commerce ke luar negeri. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Rudianto Saragih Napitu menyampaikan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual untuk dijadikan suvenir.
"Jenisnya rata-rata kepala satwa, jadi ada kepala orang utan, ada monyet ekor panjang, dan lain-lainnya. Dan itu dikirim ke Amerika," kata udianto Saragih Napitu di Jakarta, Selasa (6/5).
Berdasarkan data dan investigasi Kemenhut, penjualan bagian tubuh satwa liar melalui online tersebut sudah berlangsung lama dan setidaknya sudah 130 kali pengiriman. Sementara trenkedua terkait perdagangan ilegal satwa yang dilindungi yakni sisik trenggiling.
"Saya kira untuk modusnya itu sama ya, kalau modusnya itu sekarang masih kepada perdagangan online untuk yang bagian-bagian tubuh satwa," katanya.
Sedangkan untuk perdagangan secara ilegal satwa hidup yang dilindungi, lanjutnya, cenderung dilakukan pada jaringan tertutup. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan transit dari beberapa tempat sehingga terjadi perpindahan moda transportasi dari darat ke kapal maupun sebaliknya.
Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan Lukita Awang mengatakan pihaknya menggandeng asosiasi e-commerce untuk mencegah perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi secara daring atau online.
"Upaya yang terakhir pada kemarin, baru saja kemarin kami bersama asosiasi e-commerce, kita bekerja sama untuk bisa memberikan identifikasi, jadi ini sudah memprofiling dari pelaku-pelaku yang ada di situ," ujar
Kementerian Kehutanan juga memberikan sosialisasi kepada asosiasi e-commerce untuk mencegah perdagangan online satwa-satwa yang dilindungi secara ilegal.
Dalam operasi bersama dengan Mabes Polri pada 14 April 2025, Ditjen Gakkumhut berhasil mengamankan 165 kg trenggiling dari dua lokasi berbeda. Tindakan ini merupakan bagian dari aksi nasional pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Penindakan terhadap perdagangan TSL lintas negara juga dilakukan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Ditjen Gakkumhut menggagalkan upaya penyelundupan yang melibatkan tersangka warga negara asing berinisial BQ (45) asal Cina. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak.
Dalam penanganan TSL Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil menggagalkan penyelundupan perdagangan online 94 spesimen kerangka satwa liar dilindungi ke Luar Negeri oleh dua orang tersangka dari Sukabumi berinisial BH (32) dan NJ (23). Tersangka telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 130 kali transaksi sepanjang tahun 2024-2025 ke negara USA, Kanada, Taiwan, Inggris, dan Belgia.
,