Kawasan Industri Diminta Susun Peta Jalan Tekan Polusi Udara


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pelaku usaha di kawasan Industri Jabodetabek dan Karawang menyusun peta jalan untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan diperlukan beberapa langkah dalam membentuk peta jalan tersebut. Kementerian LH mengadakan mengadakan diskusi dengan pelaku di kawasan industri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup termasuk terkait upaya menekan pencemaran udara.
"Tentu ada langkah-langkah yang harus kita lakukan berdasarkan roadmap yang nantinya saya ingin semua kita berdiskusi bersama. Tentu penyelenggaraan-penyelenggaraan peningkatan kualitas udara Jakarta ini memang harus kita lakukan dengan serius," ujar Hanif saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/4).
Hanif mengatakan, saat ini ketentuan terkait pengelolaan kualitas udara sudah tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, masih banyak yang belum mengimplementasikan secara optimal.
Dia mengatakan peta jalan tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kualitas udara di Jabodetabek khususnya pada saat musim kemarau. Pasalnya, kawasan industri juga berperan dalam pencemaran udara termasuk penggunaan boiler menggunakan batu bara.
Selain itu, ia menekankan pentingnya konversi penggunaan bahan bakar dari batubara ke gas sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Pasalnya, boiler berbasis batubara berkontribusi signifikan terhadap polusi atmosfer dengan kontribusi sekitar 16-20 persen dari total emisi polutan udaranya.
"Konversi ke gas adalah langkah ideal untuk meningkatkan kualitas udara kita," tegasnya.
Hanif melanjutkan, pemerintah akan memberikan dukungan regulasi serta insentif dan sanksi disinsentif bagi perusahaan-perusahaan yang bersedia melakukan transisi tersebut. Selain itu, ia akan menindak tegas industri yang masih melakukan produksi dengan pembakaran terbuka tanpa toleransi sama sekali.
"Kami tidak akan mentolerir open burning yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Hanif mengatakan, pihaknya juga akan meminta kepada pengelola kawasan industri untuk menyiapkan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai bentuk antisipasi potensi polusi udara jelang memasuki musim kemarau.
"Karena ini peraturan menterinya belum ada, kami akan memandatkan lebih awal dengan keputusan menteri sampai peraturan menterinya akan dibangun. Sehingga sifatnya semi mandatory," ucapnya