DEN soal Transfer Data WNI ke AS: Tak Ada Permintaan Khusus, Diatur di UU PDP

Desy Setyowati
24 Juli 2025, 22:15
Trump ingin perusahaan AS bisa transfer data WNI ke Amerika,
Gemini AI, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi Trump ingin perusahaan AS bisa transfer data pengguna di Indonesia ke Amerika
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional atau DEN Mari Elka Pangestu memastikan tidak ada permintaan khusus dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait transfer data WNI ke AS.

“Penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi,” kata Mari Elka dalam keterangan pers, Kamis (24/7).

“Yang diminta yakni kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia,” Mari Elka menambahkan.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP di Indonesia pada dasarnya memperbolehkan transfer data pribadi WNI ke luar negeri, tidak hanya ke Amerika Serikat, selama memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan itu sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation alias GDPR di Uni Eropa. “Baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Permintaan ‘kepastian’ dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut, yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi.

“Sebagai penegasan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri. Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi,” kata dia.

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid juga menegaskan kesepakatan dengan AS yakni terkait pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas-negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata dia dalam keterangan pers.

Prinsip utama yang dijunjung yakni tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’.

Meutya Hafid juga menyampaikan transfer data WNI lintas-negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Transfer data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada UU PDP dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ujar Meutya Hafid.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” Meutya menambahkan.

Menteri Komdigi juga menegaskan transfer data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas-batas secara aman dan andal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...