Kesepakatan Tarif Impor: Trump Minta Perusahaan AS Bisa Transfer Data WNI


Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta agar Pemerintah Indonesia mempermudah perusahaan asal negara ini mengirimkan data pengguna ke Negeri Paman Sam. Ini sebagai bagian dari kesepakatan terkait tarif impor resiprokal.
“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, layanan, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian dikutip dari laman resmi White House AS, Rabu (23/7).
Kesepakatan itu juga tercantum dalam Lembar Fakta bertajuk 'Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah' yang dirilis pada Rabu (23/7).
Gedung Putih menyebut bahwa pengelolaan data pribadi dilakukan karena Amerika dinilai telah memiliki perlindungan data pribadi yang memadai.
Washington diklaim telah melakukan berbagai reformasi di sektor perlindungan data melalui perusahaan-perusahaan teknologinya dalam beberapa tahun terakhir.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis Gedung Putih.
Poin pengelolaan data pribadi ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang yang juga mencakup penetapan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% untuk sejumlah komoditas Indonesia di pasar AS.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi mengenai hal itu, namun belum ada tanggapan.