E-Commerce Ilegal Jadi Sarang Jualan Narkoba Terungkap, Transaksi Capai Rp 4,7 T

Kamila Meilina
18 Juni 2025, 11:02
narkoba, e-commerce, dark web
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Archetyp telah beroperasi selama lebih dari lima tahun dan menjadi satu-satunya marketplace ilegal yang menjual fentanyl serta opioid sintetis lainnya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

E-commerce bernama Archetyp Market terungkap sebagai pasar narkoba yang telah lama beroperasi di pasar gelap alias dark web. Transaksi di e-commerce ini ditaksir mencapai 250 juta euro atau setara Rp 4,7 triliun (kurs Rp 18.747 per EUR). 

Archetyp telah beroperasi selama lebih dari lima tahun dan menjadi satu-satunya marketplace ilegal yang menjual fentanyl serta opioid sintetis lainnya. 

Situs ini menampung sekitar 17.000 daftar barang terlarang dan menjadi salah satu  pasar gelap digital terbesar di Eropa.

Operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Eurojust dan Europol berhasil membongkar operasional marketplace ini. Platform ini diketahui memiliki lebih dari 600.000 pengguna dan sekitar 3.200 penjual. 

Melansir situs Badan Uni Eropa untuk Kerja Sama Peradilan Pidana atau Eurojust (16/6), penyelidikan mengungkap, pencipta dan administrator utama Archetyp adalah warga negara Jerman yang tinggal di Spanyol. 

Polisi gabungan Eropa dibentuk dari lima negara, yakni Jerman, Belanda, Spanyol, Swedia, dan Rumania, untuk mengadakan operasi ‘Deep Sentinel’. Operasi tersebut berhasil mengidentifikasi lokasi server, moderator, dan vendor utama di platform tersebut.

Investigasi gabungan ini berlangsung pada 11–13 Juni melibatkan sekitar 300 petugas dari lima negara tersebut.  Hasilnya, delapan orang ditangkap, termasuk administrator utama berusia 30 tahun yang diamankan di Spanyol. 

Selain menangkap pelaku terkait, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti 47 smartphone, 25 komputer, sejumlah narkotika, serta aset senilai 7,8 juta euro atau setara Rp 146 miliar dari semua tersangka, dilansir dari Bleeping Computer (16/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...