Awal Mula Kemendikbud Pilih Laptop Chromebook, Kini Disidik Kejagung

Desy Setyowati
28 Mei 2025, 13:38
Chromebook, kemendikbudristek, kejagung,
Google
Chromebook
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung memasuki tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek alias Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019 - 2022. Berikut cerita awal kementerian memilih perangkat berbasis sistem operasi atau OS Chrome.

Chromebook adalah perangkat yang dirancang menggunakan OS Chrome buatan Google. Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus atau DAK fisik bidang pendidikan pada 10 Februari 2021.

Pada Juli 2021, Kemendikbudristek menjelaskan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 menjadi rujukan dasar untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi alias TIK di lingkungan sekolah.

Spesifikasi minimal laptop untuk pelajar merujuk pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, sebagai berikut:

  • Memori standar: 4 GB DDR4
  • Monitor: 11 inci, LED
  • Prosesor: Core 2, Frekuensi > 1,1 GHz, Cache 1 M
  • Grafis: High Definition (HD) integrated
  • Hard drive: 32 GB
  • USB Port: USB 3.0
  • Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
  • Audio: Integrated
  • Daya/power: Maksimum 50 watt
  • OS: Chrome OS
  • Device management: Ready to activated Chrome Education upgrade
  • Garansi: 1 tahun

Saat regulasi itu terbit, warganet memperdebatkan anggaran Kemendikbudristek untuk pengadaan laptop pelajar Rp 10 juta per unit. Angka ini dengan menghitung anggaran DAK Rp 2,4 triliun dan Kemendikbudirstek Rp 1,3 triliun untuk menyediakan 284.147 laptop, 17.510 wireless router, 10.799 proyektor beserta layar, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.

Netizen menilai mereka bisa mendapatkan laptop dengan spesifikasi di atas rujukan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dengan uang Rp 10 juta. Saat itu, Kemendikbud menjelaskan ini merupakan dana yang disediakan. Sekolah bisa membeli laptop lebih banyak dari yang disebutkan sepanjang tidak melebihi anggaran.

Pembelian laptop untuk sekolah itu juga dilakukan melalui e-catalog, bukan lewat Kemendikbudristek. Pengadaan peralatan TIK ini dilakukan oleh vendor lokal yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN yakni:

  1. Acer Manufacturing Indonesia, menyiapkan dua model Chromebook
  2. PT Evercross Technology Indonesia, meluncurkan Evercross Chromebook SB1 dengan prosesor intel gemini
  3. PT. Zyrexindo Mandiri Buana, mengeluarkan tiga tipe laptop Chromebook untuk mendukung program tersebut, yakni Zyrex Chromebook M432. M432-1, dan 360
  4. PT. Tera Data Indonusa meluncurkan Axioo Chromebook dengan prosesor intel N4020
  5. PT. Supertone meluncurkan SPC Chromebook X1 dengan prosesor intel dual core
  6. PT. Bangga Teknologi Indonesia meluncurkan Advan Chromebook 116 prosesor N4020

Keenam produsen itu berkolaborasi dengan sekolah menengah kejuruan (SMK). Mereka juga disebut-sebut merekrut tenaga kerja agar bisa mencapai target jutaan produksi dalam beberapa tahun ke depan.

"Jadi harganya sesuai e-catalog. Di situlah ada mekanisme kompetisi yang sehat. Jadi kami tidak mengatur harga, yang kami siapkan yakni anggaran," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Wikan Sakarinto, pada Agustus 2021.

Program pengadaan laptop pelajar itu juga bekerja sama dengan Google lewat Google for Education.

Temuan Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman dua stafsus Nadiem Makarim saat masih menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua stafsus Nadiem Makarim yang digeledah kediamannya berinisial FH dan JT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019. Dari uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018 - 2019 ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/5).

Atas dasar hal itu, berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa OS lainnya, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK dalam kajian pertama (Buku Putih) merekomendasikan agar menggunakan perangkat dengan OS Windows. Namun tidak diamini oleh Kemendikbudristek saat itu.

Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.

Harli mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya, telah ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar. 

Atas dasar kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 Rp 3,5 triliun dan DAK Rp 6,3 triliun.

"Jumlah keseluruhan dana untuk pengadaan laptop Chromebook Rp 9,98 triliun," kata Harli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...