Netizen Keluhkan Rekening Diblokir karena Diduga Terkait Judol, Ini Kata PPATK

Desy Setyowati
19 Mei 2025, 10:40
ppatk, judol, rekening diblokir ppatk,
X @adarwis
Netizen membagikan pesan elektronik dari bank terkait pemblokiran rekening atas permintaan PPATK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah netizen mengeluhkan rekening bank yang diblokir karena diduga terkait judi online alias judol. PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengatakan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara, dapat mengajukan reaktivasi di bank.

“Nasabah yang terkena dampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Minggu malam (18/4).

Alternatif lain yakni masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening yang diblokir sementara.

Salah satu warganet yang mengeluhkan rekeningnya diblokir yakni pendiri Kaskus Andrew Darwis. “Rekening diblokir oleh Bank Jago atas perintah PPATK. Diblokir pada Minggu (18/4), sementara kantor PPATK libur. Kirim email, inbox PPATK penuh,” kata dia melalui akun media sosial X @adarwis, Minggu (18/4).

Nasabah BCA mengeluhkan hal yang sama. “Saya berterima kasih terhadap PPATK yang amat baik menjaga masyarakat, namun sekiranya teknis pelaksanaan oleh bank juga diawasi. Rekening saya aktif dan tidak dormant. Saya tidak pernah terlibat judol atau hal-hal ilegal lain,” ujar salah satu warganet di media sosial X dengan nama akun @miund, Minggu (18/4).

PPATK Blokir 28.000 Rekening Terkait Judol

PPATK telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024. Ivan menjelaskan langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Data terkait rekening pasif yang diblokir didapatkan dari perbankan.

Ivan menyampaikan pemblokiran sementara rekening pasif sebagai bagian dari upaya PPATK melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” Ivan menambahkan.

Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal misalnya, untuk deposit judi online atau judol, tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Penghentian sementara 28.000 rekening juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening. Selain itu, menginformasikan kepada ahli waris, pimpinan perusahaan, atau nasabah korporasi apabila rekening itu tidak diketahui keberadaannya.

Bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir, ia mengimbau untuk melakukan tiga langkah. Pertama, menutup rekening yang sudah tidak terpakai. Kedua, tidak memberi data pribadi kepada orang asing. Terakhir, melapor kepada bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tak dikenal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...