Ada 7 Juta Pengemudi Ojol di Indonesia, Kemenhub Siapkan Aturan


Setidaknya ada tujuh juta pengemudi ojol di Indonesia, menurut data Kementerian Perhubungan alias Kemenhub. Instansi pun menyiapkan regulasi transportasi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Dirjen Hubdat Aan Suhanan menyampaikan regulasi transportasi online dibutuhkan untuk terciptanya aturan yang bersifat adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.
Pengaturan terkait ekosistem itu juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan sebagainya.
"Maka dari itu, kami perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," ujar Aan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan' di Jakarta, Kamis (24/7).
Namun ia tidak memerinci tentang poin-poin yang akan diatur dalam regulasi transportasi online tersebut, maupun tantangan terkait kendaraan roda dua yang bukan termasuk angkutan umum dalam UU LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menekankan untuk membangun ekosistem transportasi online yang berkeadilan, diperlukan aturan hukum yang jelas mencakup aspek kendaraan, bisnis, dan peran seluruh pemangku kepentingan.
"Aturan itu menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder, bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," kata Azas.