Ada 7 Juta Pengemudi Ojol di Indonesia, Kemenhub Siapkan Aturan

Desy Setyowati
25 Juli 2025, 15:21
ojol, aturan ojol, aturan transportasi online,
Katadata/Fauza Syahputra
pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji kenaikan tarif ojol sebesar 8%-15% dengan jumlah eskalasi yang bervariasi tergantung zona wilayah masing-masing pengguna.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Setidaknya ada tujuh juta pengemudi ojol di Indonesia, menurut data Kementerian Perhubungan alias Kemenhub. Instansi pun menyiapkan regulasi transportasi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Dirjen Hubdat Aan Suhanan menyampaikan regulasi transportasi online dibutuhkan untuk terciptanya aturan yang bersifat adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

Pengaturan terkait ekosistem itu juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan sebagainya.

"Maka dari itu, kami perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," ujar Aan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan' di Jakarta, Kamis (24/7).

Namun ia tidak memerinci tentang poin-poin yang akan diatur dalam regulasi transportasi online tersebut, maupun tantangan terkait kendaraan roda dua yang bukan termasuk angkutan umum dalam UU LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menekankan untuk membangun ekosistem transportasi online yang berkeadilan, diperlukan aturan hukum yang jelas mencakup aspek kendaraan, bisnis, dan peran seluruh pemangku kepentingan.

"Aturan itu menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder, bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," kata Azas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...