Aturannya Disebut Bikin Potongan Aplikator Ojol Capai 70%, Ini Kata Menkomdigi


Asosiasi ojol menyebut aturan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi membuat potongan biaya aplikasi tembus hingga 70%. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub terkait aturan ojek online.
“Mungkin, ada irisan (aturan). Kami akan duduk bersama dengan Kemenhub,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7).
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyoroti aturan dari Komdigi, saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disebut memungkinkan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive mengenakan potongan besar terhadap mitra pengemudi.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut potongan tersebut bisa mencapai 70% dari biaya pengantaran makanan dan barang.
“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18 ribu kepada platform,” ujar Lily dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, pekan lalu (1/7).
Di sisi lain, pengemudi harus menanggung berbagai biaya operasional harian seperti bensin, parkir, pulsa, data, perawatan kendaraan, dan cicilan.
Lily mencontohkan program argo goceng alias aceng yang mengenakan tarif serba Rp 5.000 untuk pengantaran makanan. Akan tetapi, aceng merupakan opsional. Driver ojol perlu mendaftar terlebih dulu jika ingin berpartisipasi.
Kemenhub tidak mengatur program yang diterapkan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive, karena bukan perusahaan transportasi. Aplikator ini termasuk perusahaan aplikasi, yang diatur perizinannya oleh Komdigi.
Ia menyayangkan Komdigi saat masih bernama Kominfo, hanya mengatur formula tarif pengantaran barang dan makanan, sementara tarifnya ditentukan oleh aplikator. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, sebagai berikut:
Pasal 3: Perhitungan dan penetapan tarif
Komponen perhitungan tarif layanan pos komersial, terdiri atas:
- Biaya tetap
- Biaya tidak tetap
Kelompok biaya komponen perhitungan tarif, terdiri dari:
- Biaya operasi/produksi, termasuk biaya risiko)
- Biaya pemasaran
- Biaya administras
- Biaya umum
- Biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi alias overhead cost
Pasal 4: Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah margin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.
Pasal 5:
- Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan
- Besaran tarif yang dimaksud setelah dikurangi margin adalah merupakan harga pokok produksi
- Besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi
Pasal 6:
Penyelenggara wajib membuat laporan kepada direktur jenderal penyelenggara pos dan informatika Kominfo paling lama 30 hari kerja setelah perubahan tarif, dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan.
Pasal 7:
Dirjen pos dan informatika Kominfo mengevaluasi laporan paling lama 30 hari kerja sejak menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos dalam selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.
Pasal 8:
Penyelenggara pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Dirjen Hubdat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan instansi hanya mengatur batasan tarif dan biaya pelayanan, bukan hubungan bisnis antara aplikator dan mitra.
"Biaya pelayanan terdiri dari 15% untuk aplikator dan 5% untuk kebutuhan mitra seperti asuransi, sehingga totalnya 20%. Ini aturan yang kami terbitkan sejak 2022," kata Aan saat konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Aturan yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Rincian tarif ojol sebagai berikut:
Rincian tarif ojol sebagai berikut: Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama
Peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Terkait program seperti aceng, ia mengatakan “itu business to business atau B2B sebenarnya. Hubungan bisnis antara aplikator dengan mitra (pengemudi ojol).”