Kemenhub soal Aceng: Ini Urusan Aplikator dengan Mitra Pengemudi Ojol

Kamila Meilina
4 Juli 2025, 20:40
ojol, kemenhub,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan alias Kemenhub mengatur tentang potongan yang diambil aplikator atas pendapatan mitra pengemudi ojol dari layanan pengantaran orang. Komisi yang dikenakan perusahaan atas tarif pengantaran barang dan makanan, termasuk program argo goceng alias aceng, bukan termasuk ranah instansi.

“Itu business to business atau B2B sebenarnya. Hubungan bisnis antara aplikator dengan mitra (pengemudi ojol),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/7). 

Pemerintah melalui Kemenhub hanya mengatur tarif dasar dan biaya pelayanan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Regulasi itu mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi: 

  • Asuransi keselamatan tambahan 
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan 
  • Dukungan pusat informasi 
  • Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa 
  • Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

"Biaya pelayanan terdiri dari 15% untuk aplikator dan 5% untuk kebutuhan mitra seperti asuransi, sehingga totalnya 20%. Ini aturan yang kami terbitkan sejak 2022," kata Aan. 

Di luar potongan tersebut, Aan menyebutnya sebagai ‘potongan tambahan’ atau ‘tarif komersial’, yakni bagian dari hubungan bisnis atau B2B antara aplikator dengan mitra pengemudi.  

"Itu bukan bagian yang kami atur. Hubungan B2B itu menjadi ranah internal perusahaan dan mitra," ujarnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyoroti aturan Kominfo, kini bernama Komdigi, yang dinilai membuat aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive bisa mengenakan ‘potongan’ kepada mitra pengemudi ojol dan kurir hingga 70% dari pengantaran makanan dan barang.  

“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18 ribu kepada platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (1/7).

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyoroti aturan Kominfo, kini bernama Komdigi, yang dinilai membuat aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive bisa mengenakan ‘potongan’ kepada mitra pengemudi ojol dan kurir hingga 70% dari pengantaran makanan dan barang.  

“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18 ribu kepada platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (1/7).

Merujuk pada pernyataan tersebut, Lily menghitung selisih antara pendapatan yang diperoleh aplikator dengan mitra pengemudi, dan menyebutnya sebagai ‘potongan’. 

Potongan 20% yang diatur Kemenhub berbeda dengan selisih tersebut. Meski begitu, SPAI mendorong Kemenhub menurunkan potongan yang diambil aplikator atas pendapatan dari pengantaran orang seperti ojol menjadi 10%. 

Lily tidak berkomentar mengenai aturan terkait selisih pendapatan yang diperoleh aplikator dari pengantaran barang dan makanan dengan yang didapatkan pengemudi ojol, taksi online maupun kurir, yang diatur oleh Komdigi. 

Katadata.co.id mengonfirmasi tentang aturan tarif tersebut kepada Komdigi sejak April, namun belum ada tanggapan. Katadata.co.id kembali menanyakan hal serupa pada Selasa (1/7), namun belum mendapatkan respons.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...