Asosiasi Ojol Sebut Aturan Komdigi Bikin Potongan Aplikator Tembus 70%

Kamila Meilina
1 Juli 2025, 14:23
komdigi, ojol, tarif ojol, Gojek, grab,
Katadata/Lenny Septiani
GoSend Gojek
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyoroti aturan Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital yang dinilai membuat aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive bisa mengenakan potongan kepada mitra pengemudi ojol dan kurir hingga 70% dari pengantaran makanan dan barang.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18 ribu kepada platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (1/7).

Di satu sisi, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir harus menanggung berbagai biaya operasional sehari-hari seperti bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, penggantian spare parts, cicilan handphone maupun kendaraan dan biaya lainnya.

Lily mencontohkan program argo goceng alias aceng yang mengenakan tarif serba Rp 5.000 untuk pengantaran makanan. Akan tetapi, aceng merupakan opsional. Driver ojol perlu mendaftar terlebih dulu jika ingin berpartisipasi.

Kemenhub tidak mengatur program yang diterapkan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive, karena bukan perusahaan transportasi. Aplikator ini termasuk perusahaan aplikasi, yang diatur perizinannya oleh Komdigi.

Ia menyayangkan Komdigi, yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, hanya mengatur formula tarif pengantaran barang dan makanan, sementara tarifnya ditentukan oleh aplikator.

Meski mengetahui aturan terkait pengantaran makanan dan barang diatur oleh Komdigi, SPAI mendorong Kementerian Perhubungan alias Kemenhub menurunkan potongan yang diambil aplikator atas pendapatan dari pengantaran orang seperti ojol diturunkan dari saat ini 20% menjadi 10%.

Lily tidak berkomentar mengenai aturan terkait selisih pendapatan yang diperoleh aplikator dari pengantaran barang dan makanan dengan yang didapatkan pengemudi ojol, taksi online maupun kurir, yang diatur oleh Komdigi.

Katadata.co.id mengonfirmasi tentang aturan tarif tersebut kepada Komdigi sejak April, namun belum ada tanggapan. Katadata.co.id kembali menanyakan hal serupa pada hari ini (1/7), namun belum mendapatkan respons.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto, saat masih menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, mengatakan pada Agustus 2024 bahwa instansi hanya mengatur komponen perhitungan tarif pengantaran barang dan makanan ojol yang termasuk dalam layanan pos komersial.

Komponen yang dimaksud adalah biaya operasi, biaya pemasaran, biaya administrasi, biaya umum dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi. Ketentuan ini mengacu pada pada Pasal 3 Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, sebagai berikut:

Pasal 3: Perhitungan dan penetapan tarif

Komponen perhitungan tarif layanan pos komersial, terdiri atas:

  • Biaya tetap
  • Biaya tidak tetap

Kelompok biaya komponen perhitungan tarif, terdiri dari:

  • Biaya operasi/produksi, termasuk biaya risiko)
  • Biaya pemasaran
  • Biaya administras
  • Biaya umum
  • Biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi alias overhead cost

Pasal 4: Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah margin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.

Pasal 5:

  • Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan
  • Besaran tarif yang dimaksud setelah dikurangi margin adalah merupakan harga pokok produksi
  • Besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi

Pasal 6:

Penyelenggara wajib membuat laporan kepada direktur jenderal penyelenggara pos dan informatika Kominfo paling lama 30 hari kerja setelah perubahan tarif, dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan.

Pasal 7:

Dirjen pos dan informatika Kominfo mengevaluasi laporan paling lama 30 hari kerja sejak menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos dalam selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8:

Penyelenggara pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.

"Penyelenggaraan pos ini bukan (diatur) pemerintah. Kami hanya mengatur formula tapi kewenangan untuk menentukan tarif itu aplikator," kata Wayan saat ditemui di Kantor Komdigi pada Agustus 2024.

Wayan mengatakan, meski para aplikator memiliki kewenangan untuk menetapkan tarifnya sendiri berdasarkan biaya dan investasinya, pihak Kominfo terus memonitor fluktuasi pemberlakukan tarif aplikator kepada mitra ojol agar tidak terlampau rendah.

Kebebasan bagi para aplikator untuk menentukan tarif layanan pos komersialnya masing-masing didasari oleh kebutuhan aplikator yang harus menyesuaikan tarif agar sesuai dengan biaya operasional serta mempertimbangkan daya saing pasar.

"Ya kan mereka berinvestasi. Kalau tarif mereka terlalu tinggi, maka akan ditinggal oleh pengguna. Kalau terlalu rendah kapan balik modalnya," ujar Wayan.

Komdigi Terbitkan Aturan Baru, tapi Belum Atur Tarif Antar Makanan dan Barang Ojol

Komdigi memang menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Mei. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, aturan ini mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Pasal 45 memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi usaha.

Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat.

Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan.

Akan tetapi, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial itu belum mengatur formula tarif pengantaran barang dan makanan di aplikasi ojol.

“Judulnya sama (dengan aturan 2012), yakni layanan pos komersil. Dulu, diatur sama, kami masuk ke aturan ini. Akan tetapi, kami layanan point to point yang berbeda dengan layanan logistik yang memakai pergudangan, tidak diatur (di regulasi baru). Ini masih didiskusikan,” kata Tirza dalam acara diskusi dengan wartawan, beberapa waktu lalu (13/6).

“Kami masih terus berkoordinasi, karena Permen Komdigi relatif baru keluar,” Tirza menambahkan. Oleh karena itu, Grab masih menggunakan formula perhitungan tarif pengantaran makanan dan barang yang diatur dalam Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012.

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi kepada Komdigi beberapa kali mengenai progres pembahasan tarif pengantaran makanan dan barang, namun belum juga mendapatkan respons hingga berita ini dirilis.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Desy Setyowati, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...