Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojol hingga 15%, Driver Was-was Order Makin Sedikit

Kamila Meilina
1 Juli 2025, 13:15
tarif ojol, ojek online, kemenhub,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online Gojek membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol 8% - 15% per kilometer, tergantung zonasi. Namun pengemudi ojek online mewaspadai kenaikan ini akan berdampak terhadap jumlah permintaan layanan.

“Pendapatan akan naik, kalau tarif ojol naik. Akan tetapi, apakah akan ada dampaknya? Sekarang ini, orang-orang sulit mencari kerja dan harga serba mahal,” kata salah satu mitra pengemudi ojek online Gojek, Sugandi kepada Katadata.co.id, Selasa (1/7).

Ia juga khawatir jika tarif naik dan permintaan layanan turun, aplikator akan menerapkan skema kemitraan yang memberatkan mitra pengemudi. Sugandi mencontohkan program argo goceng alias aceng, yakni pengantaran makanan dengan tarif Rp 5.000.

Berdasarkan keterangan beberapa pengemudi ojol, aceng merujuk pada program Mitra GoFood Jarak Dekat Gojek. Program ini bersifat opsional atau tidak dipaksakan. Driver ojol perlu mendaftar terlebih dulu jika ingin berpartisipasi.

Dikutip dari YouTube EdiGojekChannel, program Mitra GoFood Jarak Dekat adalah program bagi mitra menjalankan orderan khusus GoFood dengan jarak pengantaran yang lebih dekat dalam cakupan wilayah yang terbatas.

Program tersebut tersedia di beberapa lokasi, termasuk Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Semarang dan Palembang. Mitra hanya akan beroperasi di area operasional tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Berdasarkan gambar tangkapan layar alias screenshot program yang diunggah pemilik YouTube EdiGojekChannel tahun lalu, jarak pengantaran sekitar tiga kilometer. Jaraknya akan dievaluasi secara berkala yang disesuaikan dengan kondisi jumlah order dan mitra pengemudi yang tersedia.

Jika driver ojol tidak berada di wilayah cakupan, maka dia tak akan bisa menerima order. Oleh karena itu, pengemudi ojek online juga menyebutnya dengan istilah slot, karena harus masuk ke area tertentu.

Pemilik akun YouTube itu mengatakan beberapa pengemudi ojol mengeluhkan jarak tempuh lebih dari tiga kilometer, namun uang yang diperoleh hanya Rp 5.000. Di satu sisi, driver yang sudah mendaftar program, tidak bisa langsung membatalkan pendaftaran.

Untuk beralih dari akun GoFood Jarak Pendek ke reguler yakni saat perusahaan membuka pendaftaran baru untuk mitra pengemudi roda dua. Driver juga harus mengajukan pengunduran diri dari program ini dengan mengirimkan pesan ke email driversupport@gojek.com terlebih dulu sebelum mendaftar ke reguler.

Akan tetapi, tarif pengantaran barang dan makanan tidak diatur oleh Kemenhub, melainkan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Formula tarifnya masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012. 

Pasal 4 menyebutkan formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan.

Oleh karena itu, yang menetapkan besaran tarifnya yakni aplikator seperti Gojek dan Grab. Kominfo, nama Komdigi sebelumnya, hanya memberikan formula.

Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan penyelenggara pos menetapkan besaran tarif layanan pos komersial berdasarkan formula tarif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.

Pasal 5 ayat 2 menyebutkan besaran tarif layanan pos komersial setelah dikurangi margin adalah harga pokok produksi. Lalu ayat 3 berbunyi, besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.

Sugandi berharap, tarif yang memberatkan seperti pengantaran barang dan makanan, serta perhitungan potongan alias komisi, perlu dibenahi terlebih dulu.

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi ojol Grab Lasuar Sirait. “Komisi ‘mencekik’ pengemudi, biaya admin ‘mencekik’ penumpang,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/7).

Ia juga khawatir kenaikan tarif ojol per kilometer akan menurunkan minat konsumen menggunakan layanan. “Jangan sekarang ini. Harga-harga sedang naik, orang semakin sulit (berbelanja),” Lasuar menambahkan.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI juga menyoroti regulasi Kominfo tentang tarif pengantaran barang dan makanan hanya mengatur formula, serta menyerahkan besarannya kepada aplikator. Merujuk pada liputan Katadata.co.id terhadap beberapa pengemudi ojol baik saat mengambil order maupun saat berdemo, kebijakan ini yang dinilai membuat besaran potongan yang diambil lebih dari 30%.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18.000 kepada platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (1/7).

Sementara itu, pengemudi ojol dan kurir pengantaran barang dan makanan harus menanggung berbagai biaya operasional sehari-hari seperti bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, penggantian spare parts, cicilan handphone maupun kendaraan dan biaya lainnya.

Ia juga menyoroti program seperti skema slot, aceng, hub, GrabBike Hemat, level/tingkatan, prioritas yang dianggap diskriminatif. “Semua itu diskriminatif karena pengemudi ojol, taksol dan kurir yang tidak bergabung dalam program, maka akan sulit mendapatkan order. Permintaan layanan  diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang mengikuti program,” ujar dia.

Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojol hingga 15%

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Dirjen Hubdar Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kajian terkait kenaikan tarif 8% - 15% memasuki tahapan final.

“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan final terkait perubahan, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Besaran kenaikannya akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada yang naik sampai 15% dan 8%, tergantung dari tiga zona yang kami tetapkan,” ujar dia.

Tarif ojol saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:

Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):

  • Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
  • Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
  • Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama

Zona II (Jabodetabek):

  • Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
  • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):

  • Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
  • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama

Peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

Sementara itu, tarif taksi online ditetapkan oleh pemerintah daerah alias pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. "Sesuai ketentuan yang baru, tarif ditentukan oleh Pemda," kata Adita Irawati kepada Katadata.co.id, November 2023, yang saat itu masih menjabat Juru Bicara Kemenhub.

Jika pemda tidak mengaturnya, maka aplikator akan menerapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Penetapan besarannya dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi, dengan formula sebagai berikut:

Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali:

  • Tarif batas bawah Rp 3.500 per km
  • Tarif batas atas Rp 6.000 per km

Zona II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan:

  • Tarif batas bawah Rp 3.700 per km
  • Tarif batas atas Rp 6.500 per km

Aan tidak memerinci apakah akan ada perubahan mengenai acuan tarif taksi online. Ia hanya menyebutkan wacana kenaikkan tarif ojol masih harus melalui beberapa tahapan kajian.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Desy Setyowati, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...