inDrive Tanggapi Kabar Mitra Ojolnya Akan Dilarang Beroperasi Dishub Jawa Timur


Dinas Perhubungan alias Dishub Jawa Timur dikabarkan akan melarang inDrive beroperasi di wilayah ini, karena tidak hadir dalam audiensi dengan mitra pengemudi taksi online dan ojol di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, pada Senin (19/5).
Communication Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan menyampaikan perusahaan belum membuka kantor resmi di Surabaya. Namun, inDrive berencana segera beroperasi di kota ini sebagai bagian dari proses penyesuaian administratif.
“Terkait ketidakhadiran kami dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin (19/5), hal ini disebabkan oleh kendala koordinasi internal yang sedang kami benahi,” kata Wahyu dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Jumat (23/5).
Namun demikian, inDrive menjalin komunikasi aktif dengan instansi terkait, termasuk klarifikasi langsung Country Government Relations Manager inDrive Rona Pasaribu mengenai audiensi tersebut kepada Dinas Perhubungan Surabaya dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Wahyu menyampaikan inDrive menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan menjalin komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami juga ingin menegaskan bahwa inDrive telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku untuk dapat beroperasi secara resmi di Indonesia,” kata dia.
Tim inDrive juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para mitra pengemudi di Surabaya pada Jumat (23/5). Kegiatan ini merupakan forum resmi untuk menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh para pengemudi kepada manajemen.
Dalam forum diskusi tersebut, salah satu isu utama yang dibahas yakni usulan perubahan status kemitraan pengemudi dari freelance menjadi karyawan. Berdasarkan hasil diskusi terbuka ini, mayoritas pengemudi tidak menyetujui perubahan status, dan memilih untuk tetap mempertahankan fleksibilitas sebagai mitra.
“Kami juga tetap konsisten dalam menerapkan skema komisi yang rendah yang saat ini,” ujar dia. inDrive mengklaim potongan aplikator yang dikenakan merupakan yang terendah di antara penyedia transportasi online lainnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jawa Timur berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur untuk memberikan surat peringatan kepada aplikator yang tidak menghadiri audiensi.
Dalam audiensi itu, Dinas Perhubungan Jawa Timur meminta aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive untuk menyetop sementara program yang melibatkan mitra pengemudi ojol maupun taksi online, jika bertentangan dengan aturan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aplikator diberikan waktu kajian selama sepekan dan diharapkan program tidak dijalankan sebelum ada proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.
“Jika sudah disepakati dan tidak melanggar Surat Keputusan alias SK Gubernur Jatim, maka program bisa kembali diluncurkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono, Rabu (21/5).