Gojek dan Grab Beri Bonus Lebaran Ojol, Bagaimana dengan inDrive dan Maxim?


Gojek dan Grab sepakat memberikan bonus Lebaran berupa uang tunai, atau yang identik dengan istilah Tunjangan Hari Raya alias THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Bagaimana dengan inDrive dan Maxim?
Maxim Indonesia telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya atau BHR kepada mitra pengemudi transportasi daring. Perusahaan masih mengkaji imbauan ini.
“Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya atau BHR 2025,” kata Public Relation Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan resmi, Rabu (12/3).
Yuan menegaskan perusahaan mendukung mitra pengemudi taksi online dan ojol menjelang Hari Raya Idul Fitri, melalui berbagai program bonus termasuk bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan dan pengurangan potongan komisi aplikasi.
“Kami akan terus menjaga komunikasi dengan berbagai pihak untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut,” Yuan menambahkan.
inDrive juga masih mengkaji imbauan Kemnaker terkait bonus Lebaran untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol. Country Government Relations Manager inDrive Indonesia Rona Pasaribu tak secara spesifik menyebutkan perusahaan akan memberikan bonus Lebaran atau tidak.
Sementara itu, Rona menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak imbauan pemberian BHR, terhadap ekonomi digital hingga konsekuensi yang tidak diinginkan untuk pengemudi, perusahaan, dan konsumen.
“Alih-alih menerapkan kebijakan yang bersifat populis, pemerintah dapat mengadaptasi sistem kami yang mendukung komunitas pengemudi ojek online sepanjang tahun dan bukan hanya pada saat lebaran,” kata Rona dalam keterangan pers, Rabu (12/3).
inDrive mengklaim sudah menerapkan komisi alias potongan biaya aplikasi terendah di antara aplikasi lain yakni hanya 10%. “Model bisnis kami memberikan pertumbuhan penghasilan yang konsisten dan stabilitas finansial, yang tidak bisa dicapai hanya dengan skema pembayaran BHR,” katanya.
Rona juga mempertanyakan kebijakan terkait pemberian BHR untuk pekerja lepas alias gig worker lainnya, bukan hanya pengemudi ojek online atau ojol.
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesejahteraan pekerja, keberlanjutan bisnis, dan tanggung jawab pemerintah dalam mendanai manfaat bagi pekerja lepas. Sebab, aturan yang tidak menyeluruh berisiko menjadi bumerang bagi komunitas yang menjadi target regulasi.
Besaran Bonus Lebaran Ojol
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengungkapkan BHR untuk mitra pengemudi taksi online alias ojol diimbau berupa uang tunai. Nilainya berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif driver dan kurir. “Perhitungannya yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Yassierli mengimbau bonus Lebaran diberikan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pencairan juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski begitu, skema pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan berbasis aplikasi alias aplikator. Menaker Yassierli pun menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menurut Yassierli, SE menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir yang saling mendukung dan menghargai.
“Kami melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang dicantumkan dalam SE ini merupakan titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker Yassierli. “Kami ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila.”
Ini pertama kalinya Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra.
Gojek dan Grab menyampaikan akan memberikan program mirip THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol pada Lebaran tahun ini. Keduanya menetapkan kriteria penerima.
Program mirip THR di Gojek disebut Tali Asih Hari Raya. Perusahaan penyedia layanan on-demand ini akan menyalurkan bonus Lebaran dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo tidak memerinci kriteria yang dimaksud. Bonus seperti THR ini akan diterima mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebelum Lebaran.
“Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver,” kata Catherine dalam keterangan pers, Senin (10/3). “Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.”
Program mirip THR tersebut mengacu pada pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra.
Co-founder sekaligus CEO Grab Group Anthony Tan juga mengumumkan perusahaan akan memberikan program mirip THR berupa uang tunai kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” kata dia usai bertemu Prabowo di Istana Negara, dikutip dari keterangan pers, Senin (10/3).
Ia menegaskan bonus Lebaran itu merupakan bentuk dukungan tambahan atau tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
“Grab menyiapkan program bonus tersebut sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan,” demikian dikutip dari siaran pers.
Bonus diberikan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Grab menetapkan kriteria penerima bonus atau THR berdasarkan keaktifan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menambahkan, program bonus dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil. “Tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra,” kata dia.
Grab juga menyediakan program ‘Traktir Driver’ yang memungkinkan pelanggan memberikan apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi dari restoran dan usaha kecil yang berpartisipasi. Pelanggan dapat langsung membeli paket makanan dengan harga khusus untuk kemudian diberikan secara langsung kepada mitra.
Grab juga memastikan semua tip yang diberikan oleh pelanggan akan diterima sepenuhnya oleh mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tanpa potongan dari perusahaan.
Selain itu, terdapat program GrabAcademy yang meningkatkan keterampilan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol hingga GrabForGood yang mendorong inklusi digital.