Kominfo: Unggah Stiker Porno di WhatsApp Bisa Didenda Rp 6 Miliar
Belakangan ini, stiker pornografi beredar di WhatsApp. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pelanggaran kesusilaan akan ditindak sesuai hukum.
"Kalau masuk katagori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Katadata.co.id, Senin (27/4).
Hanya, Semuel tidak memerinci ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi di WhatsApp. (Baca: Menkominfo Sebut Foto Tara Basro Bukan Pornografi & Tak Langgar UU ITE)
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.
Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Baca: Dipakai Prostitusi Online, Google Ancam Blokir MiChat hingga Twitter)
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, stiker pornografi yang disebarluaskan di WhatsApp melanggar UU ITE. “Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video," ujar dia.
Sedangkan tafsiran pornografi cukup luas dan kemungkinan setiap orang berbeda dalam mendefinisikannya. “Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa," kata dia.
Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum. “Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memikili saja sudah termasuk pidana," katanya.
Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir. "Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat," ujar Nabillah.
(Baca: Marak Prostitusi Online, MiChat hingga Twitter Bisa Didenda Miliaran)