Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa

Image title
13 Januari 2020, 12:44
Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sekitar 10 ribu pengemudi ojek online bakal berunjuk rasa di Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monumen Nasional (Monas) pada Rabu (15/1) nanti. Mereka menuntut dua hal yakni payung hukum dan evaluasi tarif ojek online.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan, tuntutan itu ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para pengemudi menagih janji Jokowi untuk membuat payung hukum terkait ojek online pada 2018 lalu.

Selain itu, ia mengatakan bahwa para pengemudi ingin penetapan tarif ojek online berdasarkan provinsi, bukan zonasi yang berlaku saat ini. "Perkiraan 5 ribu sampai 10 ribu pengemudi yang ikut,” kata Igun kepada Katadata.co.id, hari ini (13/1). 

Para pengemudi itu, kata dia, berasal Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa hingga Bali. "Hampir dari setiap kota di pulau besar Indonesia akan mengirimkan perwakilan ke Jakarta," ujar Igun.

(Baca: Dievaluasi Pekan Depan, Zonasi dan Tarif Ojek Online Bisa Berubah)

Igun berharap, para pejabat eksekutif, legistatif, dan yudikatif memahami bahwa pengemudi ojek online membutuhkan perlindungan hukum. Garda pun sudah menyebarluaskan surat berisi ajakan kepada para pengemudi ojek online untuk berunjuk rasa.

Para mitra akan berkumpul pukul 12.00 WI di Monas. Lalu bergerak ke arah Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, dan berakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pukul 15.00 WIB.

“Jangan sampai apabila diputus mitra, kita tidak punya kekuatan legalitas hukum. Namun jika driver ojek online sudah punya legalitas, maka mempunyai kekuatan hukum untuk membela diri secara legalitas,” demikian dikutip dari surat tersebut.

Sedangkan dari sisi tarif, Igun menyampaikan bahwa beberapa perwakilan pengemudi merasa tarif ojek online kemahalan, namun adanya yang menyebutkan terlalu murah. Karena itu, mereka meminta agar skemanya berdasarkan provinsi, bukan zonasi.

Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi sempat mengatakan bahwa penetapan tarif ojek online berdasarkan provinsi sulit diterapkan. “Terlalu ribet. Lama juga untuk mengaturnya," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat lalu (10/1).

(Baca: Tanpa Jaminan Sosial, Pengusaha Khawatir Ojek Online Sebabkan Krisis)

Adapun tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Tarifnya dibagi menjadi tiga zonasi. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi tarif ojek online pekan ini. “Bisa jadi Sumatera dan Kalimantan sendiri. Kalau di wilayah yang tengah seperti di Pulau Jawa kan relatif sama," ujar Budi.

(Baca: Pengemudi Ojek Online Dorong DPR Prioritaskan Revisi UU Lalu Lintas)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...