Efek Corona, Penggunaan VPN di AS, Italia & Tiongkok Naik hingga 160%
Italia dan Amerika Serikat (AS) menempati posisi kedua dan ketiga dengan jumlah kasus positif virus corona terbanyak di dunia, setelah Tiongkok. Penerapan lockdown atau karantina wilayah dan social distancing di ketiga negara itu pun membuat penggunaan jaringan internet pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN) melonjak hingga 160%.
Rinciannya, penggunaan VPN di AS naik 71% dalam sepekan dan 124% selama dua minggu. Sedangkan di Italia penggunaannya meningkat 71% dalam seminggu. Lalu di Tiongkok, trafiknya melonjak 160% dalam dua pekan.
Peningkatan tersebut berdasarkan survei yang dilakukan perusahaan penyedia layanan VPN, AtlasVPN terhadap 53 ribu pengguna mingguan. Riset dilakukan pada 9-15 Maret dan 16-22 Maret.
(Baca: Ahli IT dan BSSN Bagikan 19 Tips Hindari Malware Saat Work from Home)
Hasilnya, jumlah pelanggan meningkat 6% selama seminggu terakhir. Begitu juga dengan penggunaan VPN melalui server perusahaan naik lebih dari 6%. “Jumlah pengguna, frekuensi dan waktu koneksi meningkat," demikian dikutip dari laporan AtlasVPN, Senin (23/3).
Berdasarkan data John Hopkins, kasus virus corona di Tiongkok 81.507 hingga Pukul 9.52 WIB. Di Italia dan AS masing-masing mencapai 63.927 dan 43.963.
Chief Operating Officer Atlas VPN Rachel Welch mengatakan, beberapa negara tidak melaporkan angka kasus virus corona yang sebenarnya. Ia mencontohkan, jurnalis di Tiongkok mendapat dokumen yang bocor dari salah satu rumah sakit. Dokumen itu memuat informasi bahwa pemerintah Negeri Panda mengecilkan jumlah kasus di provinsi Shandong hingga 52 kali.
Bahkan, beberapa negara termasuk Tiongkok dan Rusia membatasi akses internet ke jaringan media sosial populer. Hal ini bertujuan membatasi informasi yang diterima warganya di tengah pandemi corona.
(Baca: Pemerintah Tiongkok Sensor Kritik Negatif Soal Corona di Media Sosial)
Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sempat berencana membuat aturan terkait VPN. Rencananya, kementerian mewajibkan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) mengajukan izin jika ingin menyediakan VPN di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, aturan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat. Menurut dia, layanan VPN gratis berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.
Selain itu, ketiadaan regulasi khusus VPN membuat Kominfo tidak dapat melakukan pemblokiran. Menurutnya, diskresi saja tak cukup untuk memblokir layanan VPN, tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Itu (layanan VPN asing) sudah harus ada regulasinya. Kalau dia tidak terdaftar, apakah akan dihapus (takedown) dari aplikasi?” kata Semuel pada Juni tahun lalu.
(Baca: Berpotensi Salah Gunakan Data Pengguna, Kominfo Bakal Atur VPN)