Spesifikasi Minimal Laptop Chromebook Rujukan Kemendikbud, Kini Disidik Kejagung


Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Kemendikbudristek 2019 – 2022. Berikut spesifikasi minimal perangkat untuk pelajar yang direkomendasikan oleh instansi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa. Ia hanya menyebutkan dua saksi di antaranya FH dan JT, selaku mantan staf khusus alias stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah disita. Mereka berdua termasuk dalam daftar saksi yang dipanggil dan diperiksa,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (28/5).
Harli Siregar menjelaskan, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus atau DAK fisik bidang pendidikan pada 10 Februari 2021. Pada Juli 2021, Kemendikbudristek menjelaskan aturan ini menjadi rujukan dasar untuk pengadaan peralatan TIK di lingkungan sekolah.
Spesifikasi minimal laptop untuk pelajar merujuk pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, sebagai berikut:
- Memori standar: 4 GB DDR4
- Monitor: 11 inci, LED
- Prosesor: Core 2, Frekuensi > 1,1 GHz, Cache 1 M
- Grafis: High Definition (HD) integrated
- Hard drive: 32 GB USB Port: USB 3.0
- Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
- Audio: Integrated
- Daya/power: Maksimum 50 watt
- OS: Chrome OS
- Device management: Ready to activated Chrome Education upgrade
- Garansi: 1 tahun
Saat regulasi itu terbit, warganet memperdebatkan anggaran Kemendikbudristek untuk pengadaan laptop pelajar Rp 10 juta per unit. Angka ini dengan menghitung anggaran DAK Rp 2,4 triliun dan Kemendikbudristek Rp 1,3 triliun untuk menyediakan 284.147 laptop, 17.510 wireless router, 10.799 proyektor beserta layar, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.
Netizen menilai mereka bisa mendapatkan laptop dengan spesifikasi di atas rujukan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dengan uang Rp 10 juta. Saat itu, Kemendikbud menjelaskan ini merupakan dana yang disediakan. Sekolah bisa membeli laptop lebih banyak dari yang disebutkan sepanjang tidak melebihi anggaran.
Kini Kejagung menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Alasannya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan pada 2019.
Dari uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018 - 2019 ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/5).
Atas dasar hal itu, berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa OS lainnya, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK dalam kajian pertama (Buku Putih) merekomendasikan agar menggunakan perangkat dengan OS Windows. Namun tidak diamini oleh Kemendikbudristek saat itu.
Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. "Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.
Harli mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, telah ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung menyebut, ada dugaan pengadaan laptop Chromebook itu bukan atas dasar kebutuhan.
Atas dasar kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 Rp 3,5 triliun dan DAK Rp 6,3 triliun. "Jumlah keseluruhan dana untuk pengadaan laptop Chromebook Rp 9,98 triliun," kata Harli.