DanaRupiah Klarifikasi Namanya Masuk Daftar Pinjaman Online Ilegal OJK

Image title
19 Maret 2020, 17:53
DanaRupiah Klarifikasi Namanya Masuk Daftar Pinjaman Online Ilegal OJK
danarupiah
(Kiri-kanan) Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S Djafar dan Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam peresmiaan kantor baru DanaRupiah di Jakarta, Rabu (22/1).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Satgas Waspada Investasi, bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menemukan 508 pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini. Salah satunya, DanaRupiah. Namun, startup teknologi finansial pinjaman (fintech lending) itu memberikan klarifikasi.

Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S Djafar menjelaskan, nama perusahaan yang masuk daftar pinjaman online ilegal itu merupakan duplikasi. Ada oknum yang membuat platform mengatasnamakan DanaRupiah guna mengelabui masyarakat.

Hal itu tentu mencemarkan nama baik perusahaan sebagai fintech lending yang terdaftar di OJK. “Kami tegaskan bahwa ‘Dana Rupiah' yang ada dalam daftar fintech lending ilegal Satgas Waspada Investasi bukan milik kami,” ujar Entjik S Djafar dalam siaran pers, Kamis (19/3).

(Baca: RUU Perlindungan Data Dikaji, Fintech Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar)

Entjik mengimbau masyarakat, yang ingin menggunakan jasa fintech lending, mengecek ulang keaslian aplikasi. Warga diminta berhati-hati dan memeriksa status terdaftar perusahaan, agar tidak terjebak tawaran pinjaman online ilegal.

Sejak awal tahun ini, Satgas Waspada Investasi memblokir 508 platform pinjaman online ilegal. Dalam dua minggu atau hingga 16 Maret, ada 388 platform baru yang diidentifikasi dan ditutup.

Dari temuan baru, platform dengan nama Dana Rupiah milik Top App Shopz, ikut diblokir. Perlu diingat, fintech lending yang terdaftar di OJK yaitu DanaRupiah, bukan Dana Rupiah.

"Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan, juga masyarakat yang terkecoh,” ujar Entjik.

(Baca: Tujuh Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Untung Miliaran Rupiah)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan 'Dana Rupiah' yang ada pada daftar pinjaman online ilegal tersebut bukan DanaRupiah yang resmi terdaftar di OJK. Top App Shopz menggunakan nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat. 

"Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK” ujar Tongam.

Tongam mengimbau masyarakat memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar fintech lending terlebih dahulu. Masyarakat bisa bertanya melalui 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending resmi dan berizin, serta daftar perusahaan investasi ilegal di situs web OJK," ujar Tongam.

(Baca: Target Salurkan Pinjaman Rp 9,6 T, Fintech DanaRupiah Rambah UMKM)

Sekadar informasi, DanaRupiah telah menyalurkan pinjaman  Rp 5,3 triliun hingga akhir tahun lalu. Total peminjam yang disetujui 4 juta orang. Ada lebih dari 307 transaksi yang mengajukan pinjaman setiap jam.

DanaRupiah menargetkan dapat menyalurkan pinjaman Rp 9,6 triliun hingga akhir 2020. Selain itu, fintech ini berencana merambah segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kuartal pertama tahun ini.

(Baca: Asosiasi, Polri, OJK Sebut Perlu UU Fintech Atasi Kredit Online Ilegal)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...