KPPU Kembali Persoalkan Akuisisi Saham Tokopedia Oleh TikTok

Desy Setyowati
24 Juli 2025, 07:35
Kppu selidiki merger tiktok dan Tokopedia, KPPU soal tiktok ambil alih saham Tokopedia,
Katadata/Desy Setyowati
TikTok Shop Tokopedia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai menggelar Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte.Ltd. di Jakarta, pada 22 Juli.

Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasi akuisisi saham Tokopedia selama 88 hari kerja.

Sebelumnya pada 17 Juni, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, pasca-kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh terkait notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi itu, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kini investigator KPPU kembali menggelar sidang, namun terkait dugaan keterlambatan TikTok menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham Tokopedia.

Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja atau 19 Maret 2024.

Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok. Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, Rapat Komisi pada 7 Agustus 2024 membatalkan notifikasi itu.

Sementara itu, TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU Nomor 3 tahun 2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.

Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi itu. Perusahaan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Inisiatif pembangunan rendah karbon dilakukan pada bidang-bidang prioritas, terutama dalam hal tata guna lahan hutan dan gambut.

Di sejumlah daerah, berbagai inisiatif kolaborasi telah dijalankan dan menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan bisa dicapai dengan tetap memperhatikan kesejahteraan warga.

Laporan lengkap dapat diunduh melalui tautan ini

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...