Kemendag Catat 20.942 Aduan Konsumen, Mayoritas Berasal dari E-Commerce

Kamila Meilina
24 April 2025, 19:40
Ecommerce, kemendag, konsumen
Pexels
Ecommerce ilustrasi
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat konsumen kerap mengadukan transaksi e-commerce ke kementerian tersebut Sejak tahun 2022 hingga Maret 2025, ada 20.942 pengaduan yang masuk ke Kemendag, dengan 92% alias sebanyak 19.428 pengaduan berkaitan transaksi e-commerce.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa peningkatan ini mencerminkan banyaknya dinamika dan permasalahan yang dihadapi konsumen saat ini. 

“Di antaranya fenomena e-commerce yang semakin marak, berkembangnya kasus pinjaman online, banyaknya penipuan atau scam jenis baru, masih berkaitan dengan barang ilegal dan barang palsu,” kata Moga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta Selatan, Kamis (24/4). 

Moga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu direvisi karena tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“UU tersebut telah berusia 26 tahun dan dinilai belum mampu mengakomodasi perubahan pola konsumsi, terutama dalam ekosistem digital,” kata Moga. 

Salah satu hambatan yang dihadapi adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang masih dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. 

Selain itu, belum adanya saluran pengaduan dan penyelesaian sengketa yang terintegrasi serta mudah diakses, membuat banyak konsumen kesulitan dalam mendapatkan keadilan.

“Saat ini, pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa masih dilayani per sektor, yang menyebabkan prosesnya menjadi panjang dan tidak efisien,” kata Moga.

Adapun Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2024 tercatat sebesar 60,11, naik dari tahun sebelumnya sebesar 57,04. Angka ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia berada dalam kategori “kritis”, yakni mulai mampu memperjuangkan hak, melaksanakan kewajiban, dan mengutamakan produk lokal.

Namun, dari sisi keberanian untuk menyampaikan keluhan, konsumen Indonesia masih tertinggal. “Oleh karena itu, edukasi terkait IKK masih perlu terus ditingkatkan,” kata Moga.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...