TokoCash Belum Dapat Izin, Tokopedia Fokus Gandeng Penyedia Pembayaran

Desy Setyowati
26 September 2018, 10:19
Gedung Tokopedia
Katadata/Arief Kamaludin
Kantor Tokopedia (kiri) yang berada di Jalan Dr Satrio, Kuningan, Jakarta.

TokoCash, layanan uang elektronik dari Tokopedia, belum juga mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) meskipun perusahaan sudah mengurus perizinan tersebut sejak setahun lalu. Oleh karena itu, Tokopedia akan fokus bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara sistem pembayaran untuk mendukung transaksi e-commerce di platformnya.

"Kami bekerja sama dengan uang elektronik yang sudah ada. Salah satu rencananya begitu," kata Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia William Tanuwijaya kepada Katadata di KAUM, Jakarta, Selasa (25/9) sore. Tokopedia menggandeng PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank DKI lewat aplikasi JakOne Mobile.

Tokopedia juga menyediakan metode pembayaran cicilan dengan perusahaan financial technology (fintech) PT FinAccel Teknologi Indonesia yang lebih dikenal dengan Kredivo. Kredivo memberikan kredit Rp 3 juta-Rp 20 juta dengan tenor mulai dari sebulan hingga setahun. Bunga bunga cicilan yang ditawarkan 2,95% per bulan.

Sementara untuk metode pembayaran non-tunai, Tokopedia berkolaborasi dengan PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), PT Pos Indonesia, PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (Kioson), dan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Mereka akan menyediakan gerai-gerainya sebagai payment point bagi pengguna Tokopedia.

Saat ini, perusahaan e-commerce yang sudah mendapatkan izin dari BI untuk menyediakan layanan uang elektronik adalah Shopee dengan ShopeePay. BI membekukan uang elektronik dari sejumlah penyelenggara e-commerce sejak September 2017 karena belum memenuhi ketentuan bank sentral.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan 2014, perbankan atau perusahaan non-bank yang berencana menyelenggarakan layanan uang elektronik dengan dana mengendap di atas Rp 1 miliar harus mendapat izin BI. Dengan dana kelolaan yang besar, penyelenggara layanan uang elektronik harus memiliki manajemen risiko dan teknologi yang memadai untuk melindungi konsumen.

"Kami proses terus (perizinannya)," kata William. Selain TokoCash, uang elektronik Bukadompet dari Bukalapak juga belum mendapatkan izin BI. Sementara itu, penyedia layanan transportasi online PT Grab Indonesia (Grab) memilih bekerja sama dengan PT Visionet Internasional (OVO), ketimbang mengurus perizinan uang elektronik GrabPay yang dibekukan sejak 16 Oktober 2017.

(Baca: Kantongi Izin BI, ShopeePay Bisa Jadi Multipayment Seperti Gopay)

Masih Digodok

Di lain kesempatan, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky P Wibowo mengatakan, BI tengah menggodok aturan transaksi pembayaran online lewat e-commerce. "Aturan pengembangan (pembayaran secara) online ini sedang finalisasi," ujarnya kepada Katadata, beberapa waktu lalu (17/9).

Metode pembayaran untuk e-commerce yang tengah dikaji oleh BI antara lain kode Quick Response (QR), Virtual Card Number (VCN), menggunakan one time password (3DSecure), virtual account, dan melalui channel transfer. "Semua media pembayaran akan kami atur. Tunggu sedikit lagi (akan dirilis)," kata dia.

(Baca: TCash dan BCA Siap Terapkan Standardisasi QR Code Dengan Komisi 1%)

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...