Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 43.741 Benih Lobster di Bandung
Pemerintah kembali mengaggalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Terminal Internasional Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Sebanyak 43.741 ekor benih lobster berhasil diselamatkan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan kerjasama dan koordinasi (K3) antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung.
Adapun Tim Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara; Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jawa Barat; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung juga turut membantu upaya penggagalan tersebut.
Benih lobster itu dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.
(Baca: KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kepiting di Medan dan Balikpapan)
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina menyatakan benih lobster yang berhasil diselamatkan nilainya diperkirakan mencapai dengan Rp 8,75 juta.
Sementara itu, tersangka penyelundupan yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Atas pelanggaran itu, pelaku terancam dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik antar petugas di lapangan yang untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.
(Baca: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 164 Miliar)
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).
“Lobster yang undersized dan bertelur itu tidak boleh ditangkap. Benih-benih lobster harus dibiarkan tumbuh hingga dewasa supaya bisa berkembang biak untuk melindungi keberlanjutan stok lobster di perairan Indonesia,” kata Menteri Susi.
Sejalan dengan hal itu, benih lobster yang berhasil diselamatkan di Bandung telah dilepasliarkan di Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran kemarin.