PTPP dan Macika Mineral Kerja Sama Bangun Smelter di Sulteng
PT PP (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Macika Mineral Industri untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Smelter tersebut ditargetkan beroperasi pada 2021.
Smelter tersebut nantinya akan memproduksi 120.000 ton per tahun dengan kadar minimum nikel 11%. Dalam pembangunan proyek ini, PTPP berperan sebagai kontraktor yang bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek. PTPP akan berkolaborasi dengan perusahaan Tiongkok untuk pengadaan teknologi dan mesin smelter.
"Smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Klin Electric Furnace (RKEF) dengan total kapasitas 2 x 33 MVA," ujar Sekretaris Perusahaan PTPP Agus Samuel Kana dalam siaran pers, Jumat (8/8).
(Baca: PTPP Bidik Rp 500 Miliar dari Divestasi Aset Tahun ini)
Selain kerja sama membangun smelter, PTPP juga memperluas usaha dengan menindaklanjuti Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Proyek tersebut merupakan kelanjutan dari Perjanjian Konsorsium pada 18 Agustus dan keputusan pemenang lelang dalam Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PB.02.01-Mm/134 pada 17 Juli 2019.
PTPP akan bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak untuk pengembangan dan pengelolaan Tol Semarang Demak. Adapun saham PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak sebesar 65% dimiliki oleh perseroan, 25% sahamnya dimiliki oleh PT Wijaya Karya (Persero), dan 10% dimiliki oleh PT Misi Mulia Metrical.
Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Tol ini miliki panjang 27 kilometer, dengan menelan biaya investasi sebesar Rp 5,6 triliun.
Dalam rancangannya tol ini akan dibangun di tanggul laut Pantai Utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga kali Sayung di Kabupaten Demak. Sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob di Kota Semarang serta mengurangi masalah kemacetan di Semarang-Demak.
(Baca: Pemerintah Kantongi Rp 153 Miliar dari Dividen PTPP 2018)