Garuda Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air

Image title
3 Oktober 2019, 15:19
Garuda Indonesia
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi. Garuda Indonesia meminta Citilink untuk mencabut gugatan kepada Sriwijaya Air.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan pihaknya telah meminta kepada PT Citilink Indonesia mencabut gugatan  kepada PT Sriwijaya Air terkait wanprestasi atau pelanggaran perjanjian kerja sama.

Pria yang kerap disapa Ari Askhara itu menyebutkan Garuda Group telah sepakat dengan pemegang saham Sriwijaya Air serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk fokus melayani penumpang dan mempertahankan pewagai.

"Seperti spirit yang disampaikan ibu menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno). Saya sudah minta sama citilink untuk menurunkan tuntutan tersebut," ujar Ari saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (3/10).

Saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap Sriwijaya Air agar bisa segera kembali beroperasi. Ari berharap dua bulan ke depan Sriwijaya Air Group bisa beroperasi dengan normal.

(Baca: Garuda & Sriwijaya Rujuk, Susunan Direksi Sriwijaya Masih Tanda Tanya)

Ia menjelaskan apabila telah dinyatakan layak terbang, maka logo garuda akan dipasangkan lagi di badan pesawat yang dimiliki Sriwijaya Air. "Kalau nanti safety nya sudah standar Garuda kami yakinkan 100% dipasang lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, kerja sama antara Citilink dan Sriwijaya Air hampir kandas lantaran Dewan komisaris Sriwijaya merombak susunan direksi dan komisaris tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada Citilink. Padahal pada salah satu poin dalam KSM, Citilink bisa melakukan seleksi atas pengurus Sriwijaya dan anak dari Sriwijaya.

Ini menyebabkan Citilink melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Ini terkait pergantian komisaris dan direktur utama Sriwijaya tanpa persetujuann dan pemberitahuan kepada Citilink.

(Baca: Citilink Gugat Sriwijaya Air karena Diduga Langgar Perjanjian)

Akibat adanya pecah kongsi tersebut, Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Avirianto menjelaskan pengelolaan risiko atau HIRA (Hazard, Identification, Risk, Assesment) Sriwijaya tinggi atau berada di level merah. Hal ini menyebabkan maskapai tersebut tidak layak beroperasi.

Kemudian pada Selasa (1/10) Sriwijaya Air Grup dan Garuda Indonesia Grup akhirnya kembali rujuk dalam KSM. "Pemegang saham mengambil keputusan itu karena HIRA justru semakin tinggi. Sekarang sudah normal karena semuanya sudah masuk ke GMF," ujar Avirinato kepada Katadata.co.id, Selasa (1/10).

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...