Erick Thohir Akan Bentuk 15 Klaster, BUMN Rugi Dilikuidasi atau Merger

Ihya Ulum Aldin
21 Februari 2020, 17:51
kementerian bumn, holding bumn, klaster, erick thohir
Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengelompokkan seluruh perusahaan pelat merah ke dalam 15 klaster, termasuk klaster BUMN yang merugi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Setelah membentuk holding, Kementerian BUMN kembali berencana untuk membagi perusahaan pelat merah ke dalam klaster-klaster berdasarkan  sektornya. 

"Supaya ada fokus bisnisnya, supaya lebih terkontrol dan lebih bisa kompetitif karena value chain-nya nyambung dan menciptakan expertis ," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam diskusi bersama media di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).

Adapun saat ini Kementerian BUMN masih menunggu peraturan dan selesainya pemetaan terkait rencana pengklasteran tersebut. Erick mengatakan bahwa dia belum memiliki bayangan apakah nantinya dalam satu klaster akan diisi berapa perusahaan.

(Baca: Mengapa Perlu Holding BUMN?)

Meski begitu, Erick mencontohkan salah satu klaster yang mungkin dibentuk yaitu pada sektor energi. Dia ingin mengumpulkan BUMN yang bergerak disektor ini, seperti Pertamina dan PLN, ke dalam satu klaster.

Contoh lainnya yaitu klaster BUMN yang bergerak di sektor pariwisata yang berisi BUMN di bidang hotel, penerbangan, dan juga pengelola bandara, juga klaster logistik untuk BUMN yang bergerak di bidang jasa angkutan barang.

Dia menjelaskan, nantinya masing-masing Wakil Menteri BUMN bakal mengawasi 7 - 8 klaster. "Karena tidak mungkin Wamen masing-masing, termasuk saya, mengkontrol 142 perusahaan BUMN ditambah cucu dan cicitnya," katanya.

Selain itu, Erick juga berencana membentuk satu klaster yang berisi BUMN yang merugi, yang nantinya bakal dilikuidasi atau dimerger.

(Baca: Erick Thohir Targetkan Total Laba Bersih BUMN Capai Rp 300 T pada 2024)

Terkait dengan BUMN yang tidak masuk dalam klaster, dia membuka peluang untuk melepas perusahaan ke pengusaha-pengusaha daerah. Pasalnya, ada banyak BUMN yang tidak ada pada core bisnis perusahaan namun sebenarnya masih mendatangkan profit. "Daripada menambah klaster lagi," katanya.

Hal ini dilakukan karena banyak keluhan dari pelaku usaha kecil dan menengah, serta penguasaha daerah terkait BUMN bisnisnya ada di berbagai lini. Meski begitu, Erick mengaku masih belum melakukan kajian soal peraturan dan perlindungan hukumnya terkait rencana melepas BUMN ke pengusaha di daerah.

"Mungkin bisa saja hasil review ketika kami mempelajari holding-holding BUMN yang teralu gemuk, itu menghasilkan keputusan yang macam-macam," katanya.

(Baca: Dalam Omnibus Law, SKK Migas Berganti Menjadi BUMN Khusus)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...