Diperingatkan Kemendag, PTPN Bakal Jual Gula Sesuai Harga Eceran

Image title
29 April 2020, 09:55
harga, gula, kementerian perdagangan, kemendag, bumn
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Ilustrasi, karyawan memeriksa gula pasir yang sudah dikemas di gudang Bulog Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2020). Holding BUMN Perkebunan Nusantara PTPT III akan menyesuaikan harga gula sesuai instruksi pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menindak tegas PTPN II karena menjual harga gula di atas Harga Eceran Tertinggi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan atau Kemendag memperingatkan PTPN II (Persero) untuk menjual gula sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, BUMN itu menjual gula di atas harga yang ditentukan pemerintah.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan pihaknya melelang gula hasil produksi PTPN II di atas HET. Namun, gula tersebut belum disalurkan kepada konsumen.

“Sampai saat ini, gula sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli,” kata Corporate Secretary PTPN III seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (29/3).

Secara kronologis, PTPN III menjual gula tebu produksi PTPN II dengan sistem lelang pada 21 April 2020. Harga minimum PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari tebu sebesar Rp 10.500/kg.

Mekanisme penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900/Kg sebanyak 5.000 ton. Berdasarkan hal tersebut, pemenang lelang mendapatkan gula sesuai hasil lelang.

Selanjutnya, PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Diektorat Jenderal Perdagangan mengikuti  ‘Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020’ pada Selasa (28/4). Dari pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada HET.

“Sebagai BUMN, PTPN III mengikuti arahan Kemendag dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada HET Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya.

(Baca: Turunkan Harga Gula, Kemendag Bakal Pangkas Rantai Distribusi)

Selain itu, PTPN III akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar. Hal itu untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait stabilisasi harga pangan nasional.

Sebelumnya, Kemendag menyebut PTPN II Sumatera Utara melelang gula seharga Rp 12.900 per kilogram atau melebihi HET. Akibatnya, harga di tingkat konsumen mencapai Rp 17.000 per kilogram.

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga telah meminta Satgas di wilayah tersebut memastikan harga gula sesuai HET. Perusahaan pelat merah tersebut juga diminta untuk mengikuti peraturan pemerintah.

"Sempat kami police line. Kami sudah beritahu Kepala Satgas di Sumatera Utara untuk proses ini," kata Daniel di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/4).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun menegaskan bakal menindak oknum yang menjual gula di atas HET. Ia bahkan telah membentuk tim pemantauan yang beranggotakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Dengan demikian, harga gula pada konsumen dipastikan tidak melebihi Rp 12.500 per kg. "Dengan harganya yang tinggi, kami harus mengawasi. Para produsen agar menepati kesepakatan," ujar Agus.

(Baca: Atasi Defisit Gula, Pemerintah Andalkan Impor & Alihkan Gula Rafinasi)

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...