Harga Gula Capai Rp 20 Ribu, Kemendag Evaluasi Harga Eceran Tertinggi
Harga gula pasir melambung hingga mencapai Rp 20 ribu per kilogram di sejumlah daerah. Kementerian Perdagangan pun bakal melakukan evaluasi harga eceran tertinggi gula yang saat ini masih ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram.
"HET gula pasir juga sulit dicapai karena biaya distribusi yang tinggi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, Kamis (23/4).
Kemendag saat ini telah mendapatkan masukan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, dan berbagai pihak lainnya. Evaluasi HET bakal dilakukan dengan memperhitungkan biaya produksi, keuntungan produsen, dan rantai distribusi hingga pengecer akhir.
(Baca: Harga Bawang Merah hingga Gula Naik, BI Ramal Inflasi April 0,22%)
Dengan demikian, Kemendag dapat mengetahui seberapa besar kenaikan biaya produksi petani tebu dibandingkan HET yang ditentukan beberapa tahun yang lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp 9.100 per kilogram, sementara HET di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kilogram.
(Baca: Kementan Evaluasi Anomali Lonjakan Harga Beras dan Ayam)
Sementara berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis, harga gula pasir pada pasar tradisonal di sejumlah daerah telah jauh dari HET. Rata-rata harga gula pasir di Kalimantan Utara pada Kamis (23/4) sebesar Rp 20.250 per kg, Kalimantan Tengah Rp 20.650 per kg, DKI Jakarta Rp 19.150 per kg.
Kemudian, harga gula di Sulawesi Tenggara mencapai Rp 21.100 per kg, Nusa Tenggara Timur Rp 20.300 per kg, Maluku Utara Rp 20.500 per kg, Maluku Rp 20.100 per kg, Papua Barat Rp 20.650 per kg, dan Papua Rp 19.450 per kg. Sementara itu, rata-rata harga gula pasir nasional sebesar Rp 18.500 per kg.