Mendag Target Aturan Teknis PP E-Commerce Terbit Kuartal I 2020

Image title
28 Januari 2020, 07:17
Menteri Perdagangan Target Aturan Teknis E-Commerce Terbit Kuartal I 2020
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menargetkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce terbit pada kuartal I 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, aturan turunan tersebut akan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Segera. Kami akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Kuartal ini," kata Agus di Jakarta, Senin (28/1).

Ia optimistis, Permendag tersebut akan meningkatkan kegiatan e-commerce di Tanah Air tanpa mengurangi kewajiban pajaknya. Ketentuan pajak dalam Permendag tersebut juga bakal mengkuti omnibus law perpajakan.

Selain itu, aturan ini akan mengatur tentang izin usaha. Nantinya, pedagang e-commerce yang mengajukan izin usaha dapat memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

(Baca: Asosiasi Proyeksi Aturan Teknis PP E-Commerce Rampung Awal 2020)

Aturan tersebut disusun untuk mendapatkan data terkait para pelaku usaha yang berjualan di e-commerce. Hal ini bertujuan melindungi dan menertibkan pelaku usaha online di Indonesia. Dengan demikian, aktivitas melalui platform e-commerce dapat terdeteksi dan terkontrol.

Ia memastikan, aturan tersebut akan menyederhanakan peraturan yang menyulitkan dunia usaha. "Intinya peraturan ini dibuat untuk menyejukkan dunia usaha," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, aturan turunan tersebut akan memperkuat perlindungan kosumen. Selain itu, Permendag ini memuat kewajiban para startup e-commerce di Indonesia.

"Meski secara tradisional perizinan perusahaanya tetap, tapi tidak bisa kami monitor manakala kami tidak bekerja sama dengan startup tadi," kata Oke.

Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai pembahasan aturan teknis tersebut sangat kompleks. Karena itu, perlu koordinasi dengan berbagai kementerian.

(Baca: Pedagang Online Wajib Berizin Usaha, Mendag Pastikan Tak Ada Pungutan)

Kemendag bersama idEA pun sudah membahas PP e-commerce sejak awal Desember lalu (8/12). “Kami memilih untuk tidak terburu-buru. Bukan mengulur waktu, tetapi dampaknya dan potensi (menimbulkan) konfliknya besar,” kata Ketua idEA Ignatius Untung pada akhir tahun lalu.

Selain Kemendag, pembahasan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE itu melibatkan banyak kementerian. Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait domain platform, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pajak hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ignatius menyayangkan sikap pemerintah yang mengesahkan PP e-commerce tanpa diskusi terlebih dulu dengan idEA. Hal itu membuat interpretasi aturan tersebut menjadi 'bola liar' bagi para pelaku usaha.

Kondisi seperti itu justru membuat pedagang online khawatir. Bahkan, hal ini berpotensi membuat para investor berpikir ulang sebelum berinvestasi di marketplace Tanah Air.

"Kami berharap, aturan turunan (PP e-commerce) ini tidak mengulang kesalahan yang sama. Dipaksakan untuk disahkan, kejar target, yang penting keluar, namun malah menjadi 'bola liar'," ujar Ignatius.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...