PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pondok Indah Mall Tutup Sementara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok, 10 April 2020. Terkait aturan tersebut, pertokoan Pondok Indah Mall juga akan tutup sementara selama dua pekan hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.
Mengutip surat edaran PT Metropolitan Kentjana Tbk, selaku pihak pengelola Pondok Indah Mall menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 21 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan N0.9 tahun 2020, serta pengumuman Gubernur DKI manajemen akan menghentikan sementara kegiatan operasional mal.
"Menaati peraturan pemerintah terkait pedoman Covid-19, Pondok Indah Mall akan tutup sementara pada 10 April hingga 24 April 2020, " tulis General Manajer Pondok Indah Mall, Eka Dewanto dalam surat edarannya.
(Baca: Terpukul Corona, Penjualan Retail Maret Diprediksi Turun Makin Dalam)
Adapun sejumlah tenant dengan jenis usaha tertentu seperti supermarket dan toko obat seperti Hero, The Food Hall, Ranch Market, Watsons, Guardian sertar Century masih tetap beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi yakni dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
Sementara khusus untuk beberapa tenant makanan minuman, tetap bisa melayani pesanan pelangan dengan metode pesan antar.
Katadata.co.id juga sudah mengonfimasi surat edaran tersebut kepada costumer service.
"Benar, mal akan tutup sementara. Untuk yang dibuka hanya supermarket dan pharmacies," ujar costumer service Pondok Indah melalui sambungan telepon.
(Baca: Matahari Tutup Semua Gerai dan Kurangi Jam Kerja Karyawan)
Sebelumnya, sejumlah mal di Jakarta telah melakukan penutupan sementara. Plaza Indonesia, memperpanjang penutupan pusat belanjanya hingga 19 April 2020. Sebelumnya, mal ini dijadwalkan buka pada 3 April setelah sempat tutup sejak 25 Maret 2020.
"Seiring dengan perpanjangan status darurat Covid-19 oleh Gubernur Jakarta, Plaza Indonesia akan ditutup hingga 19 April 2020," tulis manajemen Plaza Indonesia lewat akun instagram.
Mal yang Beroperasi Terbatas
Sementara, terdapat juga mal yang memutuskan untuk mengambil langkah memangkas jam operasional, di antaranya adalah Mal Grand Indonesia, yang per 23 Maret hanya beroperasi 9 jam untuk Senin sampai Jumat dari pukul 11.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk Sabtu dan Minggu dari pukul 11.00 sampai 21.00. Terdapat juga mal Central Park yang menetapkan membatasi operasional mereka, mulai dari jam 11.00 sampai pukul 20.00 WIB mulai 23 Maret- 5 April 2020.
Adapun gerai di Central Park yang bakal tutup sementara adalah CGV, RISE, Inul Vista Family KTV. Seperti Senayan City, Sentral Park dikelola oleh emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
(Baca: Sency hingga PI, Daftar Mal di Jakarta yang Tutup Akibat Virus Corona)
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif dan keringanan pajak untuk mengurangi kerugian bisnis akibat pandemi corona. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pengusaha khawatir hal ini bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat perbelanjaan mencatat penurunan jumlah pengunjung. Dengan biaya operasional yang ditinggi, ditambah sepinya pembeli membuat pusat perbelanjaan dan toko retail terus merugi.
Terlebih setelah kebijakan social distancing diberilakukan, yang mana banyak tempat-tempat hiburan dan mal yang ditutup sehingga pendapatan kian menipis.
"Kami tidak ada pemasukan lagi makanya pajak-pajak kami minta ditangguhkan dulu. Kalau seperti ini terus ya mungkin bisa saja ada PHK massal apalagi jika pemerintah tidak mau memberi bantuan," kata dia saat dihubungi katadata.co.id, Selasa (24/3).