Tom Lembong Laporkan Auditor dalam Kasus Impor Gula ke Ombudsman dan BPKP

Ade Rosman
4 Agustus 2025, 15:55
tom lembong, auditor, ombudsman
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan tangannya tidak terikat borgol saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan membuat laporan terkait dengan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi mengatakan, laporan itu dibuat karena perhitungan yang dilakukan auditor terkait perkara importasi gula dianggap dibuat dengan tidak profesional.

"Jadi kalau konteks Ombudsman dan BPKP terkait auditnya," kata Zaid di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/8).

Zaid mengatakan, hitungan soal kerugian negara ini menjadi penting. Ini karena Tom dijerat karena disebut adanya kerugian negara dalam importasi gula saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan.

"Karena kunci dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?" kata Zaid.

Tom juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta, pada Senin (4/8).

Laporan tersebut diserahkan Zaid Mushafi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA. Zaid mengatakan, laporan itu dilayangkan agar adanya evaluasi menyangkut keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum.

"Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas, ya udah, kita selesai, enggak. Dia komitmen dengan perjuangannya, ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," kata Zaid.

Adapun, tiga majelis hakim yang dilaporkan yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah selaku Hakim Anggota, dan Alfis Setyawan selaku Hakim Anggota Ad-Hoc.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...