Kejagung Panggil Jurist Tan sebagai Tersangka Kasus Chromebook Ketiga Kalinya

Agustiyanti
28 Juli 2025, 20:20
Kejaksaan, kejagung, Jurist tan
Katadata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung kembali memanggil Jurist Tan, tersangka kasus pengadaan Chromebook untuk diperiksa  ketiga kalinya. Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek di era Nadiem Makarim ini berpotensi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO jika kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan Kejaksaan. 

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7). 

Anang mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengendus keberadaan Jurist Tan. “Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” katanya.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan,  empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, Kejaksaan memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...