Wamendagri Respons Usulan Pilkada Lewat DPRD: Jangan karena Biaya Politik Mahal

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2025, 17:18
dprd, pilkada, bima arya
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersiap memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto merespons usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bima berharap usulan tersebut bukan karena alasan biaya politik yang mahal. Menurutnya, alasan tersebut tak bisa disederhanakan karena mahalnya biaya politik karena banyak dimensi.

"Jangan sampai kita sederhanakan, bahwa karena politiknya mahal (maka) kembali ke DPRD. Tidak seperti itu," kata Bima Arya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Minggu (27/7) dikutip dari Antara.

Bima mengatakan mahalnya biaya politik di antaranya karena partai politik tak membangun kaderisasi hingga lemah melakukan advokasi. Dia juga menyambut wacana peningkatan dana untuk parpol, namun menurutnya belum populer dilakukan karena kondisi hari ini.

"Pendanaan politik ini sangat penting sekali," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan di negara-negara yang demokrasinya mapan seperti Eropa juga masih memiliki permasalahan sejenis. Oleh sebab itu, menurutnya tak ada sistem politik yang sempurna.

Menurut Bima, hal yang bisa dilakukan saat ini adalah kemampuan penyelenggara pemilihan mengadopsi teknologi dalam pemungutan dan penghitungan suara. Tujuannya untuk mengurangi biaya politik yang mahal.

"Mari kita pikirkan bersama-sama bagaimana sistem pemilu yang mengarah penguatan lembaga partai politik," katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyatakan akan mengusulkan agar pemilihan bupati dan wali kota dilakukan oleh DPRD.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengatakan usulan tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah. Ia menilai putusan MK itu kurang komprehensif, dan perlu melihat segala sisi, termasuk sistem kepartaian dan pemerintahan di daerah.

"Oleh sebab itu, PKB, atau saya minimal, mengusulkan UU (Pemilu) direvisi. Saya akan minta untuk pemilihan Bupati, Wali Kota berikan saja ke DPRD tingkat dua, supaya lebih simpel, kan MK ingin yang simpel," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...