Istana Beri Penjelasan Ihwal Kabar Gibran Bakal Berkantor di IKN


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan ihwal kabar mengalihkan kantor dan aktivitas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut Prasetyo sejauh ini belum ada rencana ke arah itu.
“Tidak ada rencana seperti itu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (25/7).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan fokus pemerintah kepada IKN saat ini adalah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana. Rencana itu ditarget selesai dalam tiga tahun guna mendukung operasional pemerintahan secara penuh nantinya.
Sarana dan prasarana tersebut meliputi infrastruktur untuk fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang harus ada sebelum Bapak Presiden menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota,” ujar Prasetyo lagi.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya meminta pemerintah pusat mengeluarkan penundaan sementara pembangunan IKN di Kalimatan Timur jika pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres).
Di sisi lain, jika pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN menurut Saan Prabowo perlu mengeluarkan Keppres pemindahan kementerian/lembaga serta aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap. Melalui Keppres itu juga Prabowo dapat menitahkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN terlebih dahulu.
"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan pada Jumat (18/7).
Menurutnya, dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan.