Istana: Pembebasan TKDN bagi Produk AS yang Tak Dibuat Dalam Negeri

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Juli 2025, 18:10
Foto udara petugas memuat sejumlah kontainer berisi berbagai jenis komoditas ekspor menggunakan Rubber Tired Gantry Crane ke atas Kapal Kargo Sevillia berbendera Portugal di Terminal Petikemas Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025).
ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Foto udara petugas memuat sejumlah kontainer berisi berbagai jenis komoditas ekspor menggunakan Rubber Tired Gantry Crane ke atas Kapal Kargo Sevillia berbendera Portugal di Terminal Petikemas Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menyampaikan alasan pemerintah menerima kesepakatan untuk menghapus syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk-produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar domestik nantinya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pembebasan syarat TKDN bagi produk AS bersifat selektif untuk barang yang belum mampu diproduksi oleh Indonesia. Ia melanjutkan pemerintah tidak ingin syarat TKDN justru menghambat masuknya barang yang dibutuhkan dari luar negeri.

“Ada beberapa (barang) yang secara kemampuan kita belum memiliki. Maka itu jangan juga kemudian menghalangi untuk menerima barang dari negara lain,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (25/7).

Kesediaan Indonesia untuk membebaskan ketentuan TKDN merupakan salah satu aspek yang membuat Presiden AS Donald Trump bersedia menyepakati besaran pajak impor AS terhadap produk asal Indonesia menjadi 19%, dari sebelumnya ditetapkan 32%.

Adapun ketentuan relaksasi TKDN hanya berlaku untuk produk-produk tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data, serta komponen alat kesehatan. “Tidak seluruh produk dibebaskan (TKDN),” ujar Prasetyo.

Pemerintah AS melalui whitehouse.gov mengumumkan kesepakatan tarif dagang dengan Indonesia. Salah satu kesepakatan tersebut adalah Indonesia bersedia menghapus syarat tingkat komponen dalam negeri bagi produk-produk AS.

"Termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis pernyataan bersama tersebut, dikutip Rabu (23/7)

Pada 8 April lalu, pemerintah tengah mengkaji Deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs) melalui relaksasi TKDN untuk produk-produk teknologi AS. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari strategi Indonesia dalam negosiasi dagang dengan AS, terutama dalam merespons pengenaan tarif impor dari Presiden Donald Trump yang mencapai 32% terhadap produk Indonesia.

Rencananya, sektor yang akan mendapat pelonggaran TKDN adalah sektor ICT seperti produk dari General Electric, Apple, Oracle dan Microsoft. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...